PENERAPAN SANKSI ADAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000589)

PENERAPAN SANKSI ADAT DITINJAU DARI PERSPEKTIF HAK ASASI MANUSIA (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH TENGAH) (T000589)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2018
14-08-2018
Indonesia
Banda Aceh
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
-
-

Provinsi aceh yang terdiri dari bermacam ragam corak suku dan bahasa membuat aceh memiliki ragam budaya dan adat istiadat. di setiap masyarakat yang terdapat dalam wilayah territorial aceh, masing-masing memiliki hukum adatnya sendiri yang berbeda antara satu dengan lainnya, begitu pula sanksi- sanksi adat yang berlaku bagi setiap orang yang melakukan pelanggaran norma yang bertentangan dengan kepentingan umum. secara konstitusional ditentukan pada pasal 18 b ayat (2) uud 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionilnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip negara kesatuan republik indonesia yang diatur dalam undang-undang. hukum adat aceh terus mengalami perkembangan yang ditandai dengan lahirnyarnqanun aceh nomor 9 tahun 2008 tentang pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat. Dalam implementasinya, sanksi adat mengalami kendala dikarenakan sifatnya yang tidak tertulis sehingga mengalami pergeseran dengan hadirnya hukum nasional. seperti halnya di kabupaten aceh tengah yang sangat kental dengan nilai- nilai adatnya, saat ini timbul permasalahan hukum yang dapat menjerat perangkat adat (sarak opat), jika sanksi adat yang diputuskan bersifat diskriminatif dan sewenang-wenang.

Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan sanksi adat di kabupaten aceh tengah terhadap pelaksanaan hak asasi manusia dan untuk mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi oleh perangkat adat atau sarak opat dalam penerapan sanksi adat dalam masyarakat di kabupaten aceh tengah.

metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif analitis, dimana penelitian ini mendiskripsikan secara terperinci fenomena sosial yang menjadi pokok permasalahan, artinya penelitian ini mengkaji tentang bagaimana penerapan sanksi adat jika ditinjau dari perspektif hak asasi manusia. hasil penelitian menunjukan bahwa permasalahan terkait penerapan sanksi adat di kabupaten aceh tengah berawal pada laporan masyarakat atas hasil musyawarah adat kepada pihak kepolisian karena dianggap diskriminatif. para perangkat adat (sarak opat) yang memutuskan perkara adat tidak memiliki kekuatan eksekusi atas putusannya, karena sifat hukum adat yang lebih menitikberatkan pada pembinaan dan kerelaan (keikhlasan). penerapan sanksi adat yang tidak tertulis menjadi suatu tantangan bagi perangkat adat dalam menghadapi fenomena penegakan hukum yang saat ini cenderung lebih memilih hukum nasional dalam menyelesaikan sengketa. ditinjau dari perspektif hak asasi manusia, penyelesaian sengketa adat telah sesuai dengan asas- asas kemanusiaan yang mengedepankan prinsip musyawarah dan perdamaian, walaupun masih banyak kendala yang dihadapi dalam tataran implementasinya karena kurang pemahaman baik oleh masyarakat maupun perangkat adat terkait pelaksanaan hukum adat itu sendiri. hal ini disebabkan banyak faktor, antara lain karena hukum adat sifatnya tidak tertulis sehingga menyebabkan banyak masyarakat yang tidak sepenuhnya memahami dan melaksanakan ketentuan adat sebagaimana yang telah berlaku secara turun temurun.

Oleh karena itu disarankan kepada perangkat adat selaku aparatur pemerintahan dan pelaksana ketentuan hukum adat agar kiranya dapat menyusun aturan adat pada tingkat kampung sesuai dengan nilai- nilai yang telah disepakati oleh masyarakat dalam bentuk aturan tertulis dengan tujuan memberikan edukasi dan pemahaman terkait pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat kepada masyarakat serta disarankan kepada pemerintah aceh untuk memberikan sosialisasi dan peningkatan kapasitas pemahaman terkait pelaksanaan hukum adat bagi lembaga adat selaku pelaksana hukum adat di gampong, sehingga dalam menyelesaikan berbagai perkara dapat memberikan rasa adil bagi masyarakatnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.