PELAKSANAAN PERJANJIAN PENGADAAN PERLENGKAPAN RUANGAN RUMAH SAKIT MEURAXA KOTA BANDA ACEH (S000067)
Pasal 1338 Ayat (1) dan ayat (2) KUH Perdata menyebutkan bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya dan suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad yang baik. Akan tetapi di dalam praktek pelaksanaan perjanjian pengadaan perlengkapan ruangan pada rumah sakit Meuraxa Kota Banda Aceh tidak berjalan sebagaimana yang telah disepakati. Penyedia barang tidak menjalankan klausula kontrak sesuai dengan yang disepakati dan telah melakukan wanprestasi.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan realisasi perjanjian pengadaan barang perlengkapan ruangan Rumah Sakit Meuraxa Kota Banda Aceh, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh pihak kedua sebagai penyedia barang serta untuk mengetahui dan menjelaskan upaya penyelesaiannya dalam hal terjadinya wanprestasi.
Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer dengan melakukan wawancara dengan sejumlah responden dan informan.
Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Prosedur perjanjian pengadaan barang perlengkapan ruangan Rumah Sakit Meuraxa Kota Banda Aceh yaitu setelah surat perjanjian pengadaan barang ditanda tangani kedua pihak, maka timbulah suatu perikatan diantara mereka yang memberikan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya wanprestasi oleh pihak kedua sebagai penyedia barang adalah karena keterbatasan kemampuan, tidak adanya ketersediaan bahan baku yang dimintakan sesuai dengan daftar kuantitas serta pihak Pengguna Anggaran tidak memberikan pembayaran Pertama sebesar 50% dari nilai kontrak. Upaya penyelesaiannya dalam hal terjadinya wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak yaitu melalui perundingan atau secara musyawarah karena cara ini dianggap lebih efektif dan bersifat kekeluargaan.
Disarankan kepada pihak penyedia barang sebelum melaksanakan pekerjaan, hendaknya terlebih dahulu mempelajari isi perjanjian kerja. Untuk menghindari wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja, disarankan kepada pihak penyedia barang untuk mempersiapkan sarana dan prasarana pendukung pelaksanaan perjanjian kerja, sehingga dapat menghindari terjadinya wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian kerja. Disarankan kepada para pihak, baik pengguna barang maupun penyedia barang agar dapat menempuh jalur penyelesaian yang terbaik melalui jalan musyawarah sehingga diharapkan kepentingandan hak dari masing-masing pihak dapat dilindungi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.