PUTUSAN BEBAS TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MENINGGALKAN ORANG YANG MEMERLUKAN PERTOLONGAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan tercantum dalam KUHP Bab XV Pasal 304 yang berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja menempatkan atau membiarkan seseorang dalam keadaan sengsara, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan dia wajib memberi kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang itu, diancam pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”. Selanjutnya Pasal 306 Ayat (2) berbunyi “Kalau salah satu perbuatan ini menyebabkan orang mati, sitersalah itu dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun”. Dan kenyataanya tindak pidana tersebut masih saja terjadi di wiliyah Pengadilan Negeri Meureudu.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan dan menjelaskan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan bebas terhadap pelaku tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Yuridis Empiris.Untuk memperoleh Data penelitian ini meggunakan data primer yang didapatkan dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan reponden serta informan dan penelitian kepustakaan seperti (buku teks, pasal, data, artikel, dan peraturan perundang-undangan) yang merupakan data sekunder.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan, yaitu faktor cemas atau panik, faktor niat atau sikap seseorang (intention), faktor tidak mau ikut campur atau masa bodoh dengan urusan orang lain (apatis), faktor ketidaktahuan terhadap hukum (ignorantia Legis Excusat Neminem), dan hakim akan mempertimbangkan penjatuhan putusan bebas terhadap pelaku berdasarkan fakta-fakta hukum dan unsur-unsur yang didakwakan, jika perbuatan pelaku tidak memenuhi unsur-unsur yang didakwakan, maka pelaku tidak dapat dinyatakan sepenuhnya bersalah.
Disarankan kepada seluruh hakim agar bijaksana dalam menjatuhkan putusan karena putusan hakim tersebut akan menjadi tanggungjawab sangat besar dan dapat diterima oleh masyarakat. Disarankan kantor Kejaksaaan Negeri Meureudu agar dapat mensosialisasikan pemahaman kepada masyarakat, agar masyarakat mengetahui tentang tindak pidana meninggalkan orang yang memerlukan pertolongan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.