TINDAK PIDANA PERCOBAAN PERDAGANGAN PEREMPUAN PENGUNGSI ETNIS ROHINGYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 10 yang berbunyi : setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6. Meskipun Undang-undang telah melarang dan megancam dengan ancaman yang berat, namun kejahatan tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum pengadilan negeri Lhokseumawe masih terjadi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab tindak pidana percobaan perdagangan perempuan pengungsi etnis rohingya di wilayah hukum pengadilan negeri Lhokseumawe, Modus operandi pelaku tindak pidana percobaan perdagangan perempuan pengungsi etnis rohingya, dan hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana percobaan perdagangan perempuan pengungsi etnis rohingya.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dari bahan bacaan, buku-buku, peraturan perundang-undagan, dan tulisan-tulisan yang berhubugan dengan judul skripsi ini, dan penelitian lapagan dilakukan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Dari hasil penelitian, di ketahui faktor penyebab tindak pidana percobaan perdagangan perempuan pengungsi etnis rohingya adalah karna faktor ekonomi, kurang pengawasan dari petugas kamp penampugan, kurangnya kesadaran dalam hukum masyarakat, pendidikan perempuan rohingya yang rendah, dan faktor adanya kesempatan. Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku, yaitu dengan menggunakan transportasi darat, dengan cara menyewa transportasi tersebut untuk melakukan pengangkutan perempuan rohingya tampa izin ke tempat-tempat tertentu, atas suruhan dari seseorang yang menjanjikan sejumlah uang, dan barang sebagai imbalan. Hambatan dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana percobaan perdagangan perempuan pengungsi etnis rohingya, yaitu terkendala oleh bahasa, dan sulit untuk menemukan pelaku utama yang hingga sekarang belum tertangkap.
Disarankan agar petugas kamp penampugan pengungsi etnis rohingya agar menigkatkan standar keamanan, dan adanya tindakan preventif dari petugas kamp penampugan dengan cara melakukan patroli, maupun tindakan represif dari kepolisian sesudah terjadinya tindak pidana.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.