TINDAK PIDANA PEMERASAN DAN PENGANCAMAN DENGAN MOTIF PENYEBARAN MUATAN PORNOGRAFI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI ACEH SINGKIL)
Tindak pidana pemerasan di atur dalam Pasal 368 ayat (1) KUHP : “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun”. Di wilayah hukum Pengadilan Negeri Aceh Singkil terdapat 2 kasus tentang tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan motif penyebaran muatan pornografi dalam kurun waktu 2 tahun yaitu 2020-2022.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan motif penyabaran muatan pornografi, untuk menjelaskan pertimbangan hakim terhadap putusan sehingga menjatuhkan pidana relatif ringan terhadap pelaku, untuk menjelaskan upaya penanggulangan terhadap pemerasan dan pengancaman dengan motif penyebaran muatan pornografi.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dengan melakukan wawancara terhadap informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan dengan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan motif penyebaran muatan pornografi.
Faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerasan dan pengancaman dengan motif penyebaran muatan pornografi antara lain faktor sarana dan fasilitas, faktor lingkungan, faktor ekonomi, factor psikologis, dan Faktor agama. Pertimbangan hakim terhadap putusan relatif ringan karena diliat dari pertimbangan yuridis, pertimbangan filosofis, dan pertimbangan sosiologis. Sebelum menjatuhkan itu dilihat dasar memberatkan dan meringkankan, ancamannya yang memberatkan dan meringkan di luar unsur unsur tindak pidana yang bersifat positif seperti yang terjadi dimana para pihak sudah saling memaafkan. Upaya Penanggulangan mengadakan sosialisasi Ke masyarakat tentang cara menghadapi hal seperti ini dan memperingatkan bagi yang ada berniat melakukan hal serupa akan diberi sanksi yang berat.
Disarankan kepada penegak hukum untuk meningkatkan kinerja sesuai dengan tugas dan kewenangan untuk mengoptimalkan perlindungan kepada masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.