STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI NOMOR 20/Pdt.G/2014/MS-SGI TENTANG PENGASUHAN ANAK (S000808)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI NOMOR 20/Pdt.G/2014/MS-SGI TENTANG PENGASUHAN ANAK (S000808)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
16-03-2015
Indonesia
Banda Aceh
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Dalam hal pengasuhan anak sering kali para wali memperebutkan hak asuh terhadap anak yang telah meninggal kedua orang tuanya. Salah satunya kasus yang terjadi antara Yuslina sebagai Penggugat dan Saudah sebagai Tergugat. Keduanya saling memperebutkan hak asuh terhadap cucunya yang bernama Haura Zhahira. Putusan Mahkamah Syar'iyah Sigli Nomor 20/Pdt.G/2014/MS-Sgi memutuskan bahwa Penggugat berhak atas hak pengasuhan anak. Dalam memutuskan perkara tersebut hakim hanya mendasari putusannya pada Pasal 156 KHI. Sebenamya masih ada pasal-pasal lainnya yaitu Pasal 107 KHI, Pasal 33 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 50 Undang-undang Nomor I Tahun 1974 tentang perkawinan yang dapat digunakan hakim sebagai dasar pertimbangan hukum dalam memutuskan perkara pengasuhan anak tersebut.

Penelitian ini diJakukan dengan tujuan untuk menjelaskan persyaratan yang harus dipenuhi oleh seorang pengasuh, dasar pertimbangan hakim dalam mengabulkan permohonan gugatan penggugat serta akibat hukum yang timbul dari putusan Nomor 20/Pdt.G/2014/MS• Sgi. Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan atau disebut juga dengan penelitian yuridis normatif pengumpulan data dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka berupa, undang-undang, KHI, Putusan Pengadilan dan buku-buku lainnya, data yang terkumpul dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk menghasilkan data yang bersifat deskriptif, analisis yang akan menjelaskan dan menggambarkan mengenai keadaan peemasalahan dalam pengasuhan anak.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Syar'iyah Sigli memutuskan penggugat atau nenek dari pihak ibu anak tersebut menjadi wali sekaligus menjadi orang yang berhak melakukan pengasuhan, hal ini sudah sesuai dengan Pasal 156 Kompilasi Hukum Islam serta diperkuat dengan pendapat ahli fiqh terkait dengan hat tersebut. Akan tetapi, pertimbangan hakim hanya sebatas pengasuhan anak saja, tidak ada muatan satu pasalpun mengenai perwalian, sebab perkara ini juga berkaitan dengan perwalian. Seharusnya dalam memutuskan perkara hakim hendaknya juga menggunakan pasal tentang perwalian sebagai dasar pertimbangannya. Disarankan kepada pihak penggugat agar melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai pemegang hak pengasuhan untuk menggantikan peran orang tua si anak yang telah meninggal dunia dengan sepenuhnya. Kepada tergugat disarankan hendaknya menerima putusan tersebut denganjiwa besar dan lapang dada agar hubungan kekeluargaan tetap terjaga seutuhnya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.