PEMBUKAAN RAHASIA KEDOKTERAN MILIK PASIEN COVID-19 OLEH DOKTER BERDASARKAN PRINSIP ETIKA KEDOKTERAN DAN SISTEM HUKUM INDONESIA
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular mendefiniskan wabah sebagai kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka. Definisi tersebut sejalan dengan kondisi saat ini dimana COVID-19 telah menjadi wabah penyakit di seluruh penjuru negeri, termasuk Indonesia. Pembukaan rahasia kedokteran pada saat terjadi wabah juga telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (5) Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Medis yang pada intinya menyatakan bahwa pembukaan rahasia kedokteran pada saat terjadi wabah dapat dilakukan tanpa persetujuan pasien dan identitas pasien dapat dibuka kepada institusi atau pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sepintas, ketentuan ini menyelesaikan masalah hukum mengenai kewajiban untuk menyimpan dan membuka rahasia kedokteran. Namun, dalam prakteknya ternyata terdapat ketidakjelasan norma hukum mengenai ruang lingkup atau batasan rahasia kedokteran yang boleh dibuka pada saat terjadi wabah sehingga pembukaan rahasia kedokteran tersebut dianggap telah melanggar hukum, melanggar etika kedokteran dan menimbulkan kerugian serta permasalahan di masyarakat.
Penelitian ini bertujuan untuk mencari dan menjelaskan apakah pembukaan rahasia kedokteran milik pasien COVID-19 oleh dokter melanggar prinsip etika kedokteran dan menganalisis bagaimanakah pengaturan pembukaan rahasia kedokteran milik pasien COVID-19 dalam sistem hukum di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah dan pendekatan konseptual. Dengan sumber data sekunder yang diperoleh dari undang-undang, buku- buku dan literature lainnya. Data sekunder yang diperoleh kemudian disusun secara urut dan sistematis untuk selanjutnya dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, berdasarkan pemahaman prinsip etika kedokteran yaitu confidentiality, rahasia kedokteran atas pasien pada konteks penyakit menular yang membahayakan masyarakat, misalnya COVID-19 dapat dibuka hanya atas pertimbangan etik, hukum dan tetap menghormati martabat manusia melalui hak atas kerahasiaan kedokterannya. Kedua, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran memberikan pengaturan lebih rinci perihal pembukaan rahasia kedokteran dengan menyebutkan 4 (empat) alasan diperbolehkan. Namun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran tidak menetapkan pengaturan yang jelas dan meluas mengenai ruang lingkup rahasia kedokteran yang dapat dibuka pada saat terjadinya wabah COVID-19. Menanggapi hal tersebut, Ikatan Dokter Indonesia melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 015/PB/K.MKEK/03/2020 tentang Fatwa Etik Kedokteran, Kebijakan Kesehatan, dan Penelitian dalam Konteks Pandemi COVID-19.
Disarankan kepada dokter, dalam hal pembukaan rahasia kedokteran milik pasien COVID-19, perlu disampaikan kepada pasien dengan bahasa yang mudah dipahami tentang rahasia kedokteran milik pasien akan diberikan kepada pemerintah guna mencegah dan menanggulangi penyebaran COVID-19. Kemudian kepada masyarakat diharapkan memiliki pemahaman bahwa pembukaan rahasia kedokteran milik pasien COVID-19 tidak boleh direspon secara negatif dan apalagi membahayakan kehidupan sosial dari pasien tersebut, Kedua, meskipun Surat Keputusan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Nomor 015/PB/K.MKEK/03/2020 tentang Fatwa Etik Kedokteran, Kebijakan Kesehatan, dan Penelitian dalam Konteks Pandemi COVID-19 dapat mengatasi ketidakjelasan norma hukum untuk sementara, namun sebaiknya fatwa etik tersebut dapat diusulkan atau menjadi referensi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,guna menghadapi kemungkinan terjadinya wabah yang sama, sejenis dan lainnya dimasa mendatang. Hal ini mengingat bahwa secara kekuatan hukum fatwa etik tentunya berbeda dibandingkan dengan peraturan perundang-undangan.
Kata kunci: Rahasia Kedokteran, Prinsip Etika Kedokteran, COVID-19.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.