PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM MELAKSANAKAN TUGAS DAN WEWENANG PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA JUAL BELI TANAH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
19-07-2022
Indonesia
Banda Aceh
Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Land titles--Registration and transfer, Legal instruments
Pejabat Pembuat Akta Tanah, PPAT, Akta tanah, Akta jual beli
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pembuatan akta jual beli oleh PPAT harus berdasarkan prinsip kehati-hatian agar akta yang dibuat tersebut dapat menjadi alat bukti yang sempurna. Mengenai prinsip kehati-hatian tersebut terdapat di dalam Pasal 22 PP No s37 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa akta PPAT harus dibacakan kepada para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang saksi sebelum ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT. Namun dalam praktiknya sebagian PPAT tidak menerapkan prinsip kehati-hatian seperti yang telah disebutkan di atas yang mengakibatkan kerugian pada orang lain.

Tujuan penelitian ini untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah dan kode etik dalam pelaksanaan tugas dan wewenang PPAT serta menganalisis akibat hukum terhadap PPAT yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum dan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan yang selanjutnya diolah dan analisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran PPAT dalam menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta jual beli tanah adalah dengan melakukan identifikasi terhadap dokumen-dokumen yang menjelaskan kedudukan penjual, kedudukan pembeli serta kedudukan objek jual beli. Akibat hukum tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta jual beli tanah adalah akta tersebut dapat terdegradasi berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan PPAT tersebut dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, peringatan, pemberhentian, pemberhentian dengan hormat atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Hendaknya PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya khususnya dalam hal pembuatan akta jual beli tanah untuk selalu menerapkan prinsip ke hati- hatian sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Kode Etik PPAT. Hendaknya MPPD, MPPW dan MPPP harus lebih tegas dalam memberikan sanksi terhadap PPAT yang tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pembuatan akta agar kedepannya PPAT lebih memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Kata Kunci: Prinsip Kehati-hatian, PPAT, Akta Jual Beli

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.