EKSISTENSI TUGAS DAN FUNGSI TUHA LAPAN DI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN GAMPONG DI KABUPATEN PIDIE
Pemerintah menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan masyarakat berdasarkan Pasal 18B Ayat (2) UUD Tahun 1945. Provinsi Aceh merupakan daerah istimewa dan khusus yang memiliki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang mengatur tatanan penyelenggaraan pemerintahan termasuk di dalamnya mengatur lembaga adat yang kemudian diatur lebih lanjut dalam Qanun Nomor 10 Tahun 2008 tentang Lembaga Adat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) huruf f tuha lapan atau nama lain. Tuha lapan merupakan salah satu lembaga adat yang memiliki peran tersendiri, salah satunya lembaga tuha lapan di Kabupaten Pidie diatur secara khusus oleh Pemerintah Gampong dengan menetapkan Qanun Gampong Benteng Kecamatan Kota Sigli Nomor 2 Tahun 2016 tentang pembentukan lembaga Tuha Lapan Gampong yang memiliki tugas dan fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 5 salah satunya fungsinya yaitu menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif. Namun yang terjadi selama ini peran Tuha Lapan Gampong belum terlihat dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui Apakah wewenang Tuha Lapan Gampong di Kabupaten Pidie mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat gampong, Bagaimana tupoksi Tuha Lapan dalam Pemerintahan Gampong untuk membantu Pemerintah Gampong dan Apakah kendala-kendala dalam menjalankan peran dan tugas Tuha Lapan dalam membantu Pemerintah Gampong.
Tujuan dari penelitian ini mengetahui dan mengembangkan wewenang Tuha Lapan Gampong di Kabupaten Pidie mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat gampong, tupoksi Tuha Lapan dalam Pemerintahan Gampong untuk membantu Pemerintah Gampong, dan kendala-kendala dalam menjalankan peran dan tugas Tuha Lapan dalam membantu Pemerintah Gampong. Tujuan lainya juga dapat memberi kontribusi kepada pihak-pihak pemerintah daerah dan khususnya dalam ilmu pemerintahan gampong.
Metode penelitian menggunakan penelitan Yuridis Empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan sejarah. Pengambilan sampel terhadap objek penelitian untuk memperoleh data dapat diwakili oleh responden dan informan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Menganalisis data mengunakan kualitatif dianalisis secara mendalam dengan cara menggali asas, nilai serta norma pokok yang terkandung di dalamnya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Kewenangan Tuha Lapan Gampong di Kabupaten Pidie mencerminkan kebutuhan dan aspirasi masyarakat gampong sebagaimana yang tertuang di dalam Qanun Gampong Benteng Nomor 2 Tahun 2016 yang memiliki tugas pemberdayaan masyarakat gampong, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, meningkatkan pelayanan masyarakat gampong, dan fungsi Lembaga Tuha Lapan yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Gampong kepada masyarakat gampong, menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif, menumbuhkan mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat, meningkatkan kesejahteraan keluarga dan memingkatkan kualitas sumber daya manusia. Tetapi dalam pelaksanaanya Tuha Lapan Gampong tidak maksimal dalam menjalankan tugas dan fungsinya. dan. Kendala dalam menjalankan peran dan tugas tuha lapan dalam membantu pemerintahan gampong, beberapa kendala tersebut yaitu hubungan tidak harmonis antara pemerintah gampong dan sesama penyelenggara pemerintahan gampong, hubungan antara lembaga tuha lapan dengan tuha peut gampong lebih dominan tampil di depan masyarakat oleh Tuha Peut Gampong dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, dan terakhir fungsi tuha lapan yang dinilai masih minimnya anggaran untuk operasional menjalankan tugas dan fungsi sebagai lembaga tuha lapan gampong.
Disarankan, Tuha Lapan Gampong harus lebih aktif dan responsif terhadap lingkungan sekitar terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong, selain itu juga disarankan Tuha Lapan Gampong senantiasa aktif membantu pemerintah gampong dalam hal program-program untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat gampong, dan diperlukan perangkat gampong dan Tuha Lapan Gampong untuk membangun komunikasi baik dalam penyelenggaraan pemerintahan gampong yang berdampak kepada pelaksanaan tugas dan kewenangan masing-masing lembaga perangkat gampong terutama Tuha Lapan Gampong.
Kata Kunci : Tuha Lapan, Gampong, Pemerintahan Gampong
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.