PELAKSANAAN PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DALAM SUATU PERKAWINAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH) (S000636)
Berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Agama No. 2 Tahun 1987 tentang Wali Hakim, menyatakan bahwa bagi calon mempelai wanita yang akan menikah temyata tidak mempunyai wali nasab yang berhak atau wali nasabnya tidak memenuhi syarat atau berhalangan atau enggan, maka nikahnya dapat dilangsungkan dengan wali hakim. Dalam praktek di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh ditemukan adanya permohonan penetapan wali hakim di karenakan walinya enggan untuk menikahkan anaknya dengan calon suaminya.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan prosedur yang ditempuh dalam pelaksanaan permohonan penetapan wali hakim di Mahkamah Syar'iyah dan alasan diterima serta ditolaknya suatu pennohonan penetapan wali hakim di Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur yang harus ditempuh dalam pelaksanaan pennohonan penetapan wali hakim adalah dengan cara mengajukkan permohonan penetapan wali hakim oleh mempelai wanita pada Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum di mana calon mempelai wanita tersebut bertempat tinggal. Mahkamah Syar'iyah dapat mengabulkan permohonan wali hakim setelah mendengar keterangan dari orang tua. Alasan diterima suatu pennohonan penetapan wali hakim adalah jika terbukti bahwa wali nasabnya adhal (enggan) untuk menikahkan anaknya dengan calon suaminya tanpa alasan yang logis atau jelas. Sedangkan alasan ditolaknya pennohonan penetapan wali hakim adalah jika dalam persidangan wali nasab memiliki alasan yang jelas dan masuk akal menolak atau enggan untuk menjadi wali jika anaknya menikah dengan calon suaminya.
Disarankan kepada pemohon untuk bennusyawarah kembali dengan keluarganya sebelum mengajukan penetapan wali hakim dan menunda dulu pemikahannya. Disarankan kepada panitera Mahkamah Syar' iyah untuk lebih teliti dalam menerima permohonan wali hakim dari pemohon dalam menyatakan walinya adhal dan Jebih memperketat prosedur permohonan wali hakim supaya apa yang dinyatakan oleh pemohonan memang benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan pada saat sidang nanti.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.