PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (S000804)

PENERAPAN ASAS MEMPERSULIT TERJADINYA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (S000804)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2015
08-07-2015
Indonesia
Banda Aceh
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Asas mempersulit terjadinya perceraian termaktup dalam penjelasan umum Undang-undangg Perkawinan angka 4 huruf ( e) bahwa "karena tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera, maka Undang-undang ini menganut prinsip untuk mempersukar terjadinya perceraian". Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh selaku lembaga yang berwenang dalam menangani kasus perceraian di Banda Aceh harus menerapkan asas ini secara maksimal untuk mencegah dan mengurangi angka peceraian. Dalam prakteknya angka perceraian di Kota Banda Aceh belum dapat dikurangi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan asas mempersulit terjadinya perceraian pada Mahkamah Syar'iyab Banda,untuk menjelaskan efektivitas asas mempersulit terjadinya perceraian pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, dan mengetahui faktor apa saja yang mernpengaruhi efektivitas pelaksanaan asas mempersulit terjadinya perceraian pada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan yang bertujuan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari buku teks, peraturan perundang-undanagan dan bahan bacaan yang berhubungan dengan objek penelitian dan penelitian lapangan yang bertujuan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh belum maksimal dalam menerapkan asas mempersulit terjadinya perceraian, walaupun telah menerapkan hukum acara yang baku, melakukan upaya perdamaian pada setiap kali sidang dan upaya perdamaian di luar sidang pengadilan. Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh belum cukup efektif dalam menerapkan asas mempersulit terjadinya perceraian hal ini dilihat dari kecilnya dan adanya penurunan jumlah perkara perceraian yang dicabut dan berhasil didamaikan setiap tahunnya. Kemauan keras dari para pihak untuk tetap berceraian dan ketidak hadiran salah satu pihak kepersidangan merupakan faktor penghambat yang mempersulit hakim dalam mengupayakan perdamaian dan mencegah perceraian.

Disarankan kepada Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh agar memberikan pelatihan khusus kepada hakitn-hakim mediator. Kepada Hakim agar Iebih maksimal dalam mengupayakan perdamaian dalam rangka menerapkan asas mempersulit terjadinya perceraian, dan berupaya menurunkan angka perceraian hingga ketitik terendah. Kepada para pihak agar lebih bersabar dan bijaksana dalam menghadapi persoalan yang timbul dalam rumah tangga.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.