PENYELESAIAAN SENGKETA HARTA WARISAN YANG DILAKUKAN OLEH AHLI WARIS (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH) (S000311)
Pasal 188 Kompilasi Hukum Islam (KHI) menentukan bahwa para ahli waris baik secara bersama-sama a tau perseorangan dapat mengaj ukan permintaan kepada ahli waris yang Iain untuk melakukan pembagian harta warisan. Bila ada diantara ahli waris yang tidak menyetujui perrnintaan itu, maka yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Agama untuk dilakukan pembagian warisan. Narnun dalam pelaksanaan, pembagian harta warisan dimaksud terjadi berbagai pennasalahan yang menyebabkan terjadinya sengketa antara para ahli waris.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya sengketa dan penyelesaian sengketa dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris, akibat hukum dari terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan oleh ahli waris dan upaya penyelesaian yang ditempuh dalam pembagian harta warisan.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan kepada ahli waris adalah faktor ekonomi di mana kebutuhan ekonomi mendorong pihak ahli waris bertindak melanggar hale orang lain, kurang harmonisnya hubungan para ahli waris dalam keluarga, salah satu pihak yang tidak melaksanakan kewajiban membagi harta warisan setelah pewaris meninggal dunia dan faktor ahli waris menguasai sendiri dan merasa memiliki harta warisan sepenuhnya tanpa mau berbagi dengan ahli waris lainnya. Akibat hukum dari sengketa dalam pembagian harta warisan adalah para ahli waris harus berhadapan dengan proses persidangan dan hams menunggu sampai adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap baru dapat melakukan perbuatan hukum lainnya terhadap harta warisan yang ditinggalkan. Upaya penyelesaian yang ditempuh dalam pembagian harta warisan adalah para ahli waris yang berhak dapat melakukan pembagian warisan secara kekeluargaan dengan melibatkan keuchik, imeum meunasah, tokoh masyarakat serta ulama dan dapat juga dilakukan melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan ke Mahkamah Syariyah guna memperoleh putusan pembagian harta warisan dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Disarankan agar para ahli waris dalam menyelesaikan masalah pembagian harta warisan dapat melakukannya melalui musyawarah secara kekeluargaan guna menghindari besarnya biaya yang harus dikeluarkan jika harus dilakukan melalui lembaga peradilan. Disarankan agar pihak Mahkamah Syariyah dapat memberikan solusi terbaik bagi para ahli waris dalam menyelesaikan pembagian harta warisan dengan menyarankan untuk diselesaikan mclalui rnediasi dan menjadi mediator yang baik dalam perkara mediasi pembagian harta warisan. Disarankan kepada praktisi hukum, khususnya yang terlibat dalam perkara pembagian warisan agar dapat meningkatkan penyuluhan hukum terhadap masyarakat yang bersengketa untuk berupaya menyelesaikan masalah warisan secara kekeluargaan tanpa harus melalui lembaga peradilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.