ANALISIS TERHADAP KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH (SUATU PENELITIAN PADA BANK MANDIRI DAN BANK BNI '46 BANDA ACEH) (S000033)

ANALISIS TERHADAP KEWAJIBAN MENJAGA RAHASIA BANK SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP NASABAH (SUATU PENELITIAN PADA BANK MANDIRI DAN BANK BNI '46 BANDA ACEH) (S000033)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
08-07-2011
Indonesia
Banda Aceh
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (UU Perbankan) bahwa yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah Anggota Dewan Komisaris Bank, Anggota Direksi Bank, Pegawai Bank, dan juga pihak terafiliasi lainnya dari bank. Namun bagaimana pula dengan pegawai bank yang sudah tidak lagi bekerja pada bank yang bersangkutan, karena UU Perbankan juga tidak mengatur sarnpai kapan jangka waktu yang ditentukan bagi mantan pegawai bank untuk tetap menjaga rahasia bank. Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya. Namun bagaimana dengan mantan nasabah bank yang tidak lagi menjadi nasabah penyimpan di bank tersebut, karena undang-undang tidak memberi batasan sampai kapan bank dapat menjaga kerahasiaan mantan nasabah yang bersangkutan.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan apakah kerahasiaan terhadap mantan nasabah bank masih wajib dijaga oleh bank, Untuk menjelaskan apakah bagi mantan pegawai bank masih wajib menjaga rahasia bank dan Untuk menjelaskan ketentuan sanksi terhadap mantan pegawai bank yang melanggar rahasia bank.

Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian Iapangan, penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawaneara dengan responden dan informan.

Hasil penelitian rnenunjukkan bahwa Bank Mandiri dan Bank BNI '46 tetap
menjaga kerahasiaan terhadap mantan nasabah, karena hal tersebut sudah menjadi kebiasaan dari masing-masing bank sesuai dengan kode etik. Kewajiban menjaga kerahasiaan bagi mantan pegawai bank pada Bank Mandiri dan Bank BNI '46 tidak di atur secara khusus dalam operasional bank baik pada Bank Mandiri maupun Bank BNI '46. Sanksi terhadap mantan pegawai bank yang melanggar rahasia bank dapat di tuntut secara pidana oleh pihak yang merasa dirugikan.

Disarankan kepada pemerintah maupun masing-masing lembaga keuangan untuk membentuk suatu peraturan tertentu yang mengatur kewajiban menjaga rahasia bank terhadap mantan nasabah serta kewajiban untuk tetap menjaga rahasia bank bagi mantan pegawai masing-masing bank, juga pemerintah perlu membentuk peraturan baru terhadap sanksi yang diberikan terhadap mantan pegawai bank yang melanggar rahasia bank. Hal tersebut diperlukan untuk menghindari terjadinya perbuatan yang dapat membuka rahasia bank yang dapat menimbulkan kerugian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.