TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN UANG PALSU SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)

TINDAK PIDANA MENYIMPAN DAN MENGEDARKAN UANG PALSU SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LANGSA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
19-10-2022
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan perbankan, Uang--Pemalsuan, Banking law--Criminal provisions, Bank notes
Tindak pidana peredaran uang palsu, Kejahatan perbankan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang menentukan bahwa “Setiap orang yang menyimpan secara fisik dengan cara apapun yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,-. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang Penyertaan menentukan bahwa “mereka yang melakukan, yang menyuruh lakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan” merupakan tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang dengan kerja sama yang kolektif. Meskipun undang-undang telah mengatur larangan menyimpan uang palsu, namun tindak pidana menyimpan uang palsu secara bersama-sama masih terjadi di Kota Langsa pada tahun 2020.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab tindak pidana menyimpan uang palsu, menjelaskan penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana menyimpan uang palsu, dan untuk menjelaskan hambatan dan upaya penanggulangan dari penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana menyimpan uang palsu.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dalam penelitian ini.

Hasil penelitian dalam tindak pidana menyimpan uang palsu secara bersama-sama dipengaruhi oleh faktor lingkungan, faktor ekonomi, dan tidak mengetahui bentuk uang asli dan palsu. Pemberian sanksi berdasarkan Pasal 36 Undang-Undang Mata Uang yang diberikan keringanan dan kesamaan penjatuhan hukuman antara pelaku yang satu dengan yang lainnya. Hambatan yang didapatkan oleh penegak hukum adalah kebanyakan pelaku adalah anak-anak dibawah umur, pecahan uang yang dibelanjakan jumlahnya tidak banyak, ada beberapa orang yang terlibat dalam menjalan peredaran uang palsu, dan hilangnya kabar mengenai kegiatan pemalsuan uang langsung yang dilakukan oleh para pelaku ketika polisi melakukan operasi. Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah dan penegak hukum yaitu dengan upaya preventif dan upaya represif .

Disarankan bagi pemerintah dan penegak hukum untuk memberikan sosialisasi terhadap masyarakat mengenai uang palsu, penjatuhan hukuman tidak disamaratakan antara pelaku satu dengan pelaku yang lain karena peran dan kadar keterlibatan yang berbeda, dan polisi harus pro aktif dalam mencari pangkal permasalahan yaitu orang yang membuat atau mencetak uang palsu tersebut.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.