PENYELESAIAN WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA CV. SULTAN ACEH GROUP DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 1338 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyatakan bahwa perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Pada kenyataanya masih terdapat perbuatan dari pihak debitur yaitu selaku penyewa mobil pada CV. Sultan Aceh Group yang belum sepenuhnya melaksanakan kewajiban sehingga terjadinya wanprestasi, yaitu pihak penyewa menggadai mobil kepada pihak ketiga.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Sultan Aceh Group Di Kota Banda Aceh, faktor-faktor penyebab terjadinya wanprestasi pada CV. Sultan Aceh Group di Kota Banda Aceh dan penyelesaian wanprestasi oleh penyewa dalam pelaksanaan sewa menyewa mobil pada CV. Sultan Aceh Group di Kota Banda Aceh.
Metode dalam skripsi ini adalah yuridis empiris yang diperoleh dengan melakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan yaitu menggunakan data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian lapangan yaitu menggunakan data primer yang diperoleh melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian sewa menyewa mobil pada CV. Sultan Aceh Group di Kota Banda Aceh adalah pihak penyewa membawa mobil keluar kota yang tidak sesuai dengan kesepakatan, pihak penyewa tidak mengembalikan mobil hingga batas akhir penyewaan dan pihak penyewa menggadai mobil kepada pihak ketiga. Faktor-faktor penyebab terjadinya Wanprestasi pada CV. Sultan Aceh Group di Kota Banda Aceh adalah perjanjian sewa menyewa yang sering dilaksanakan dengan lisan hanya berdasarkan kepercayaan. Penyelesaian sengketa terhadap wanprestasi oleh penyewa dalam pelaksanaan sewa menyewa yaitu dengan cara musyawarah/mufakat, hal ini dianggap lebih efektif dan efisien dalam menyelesaikan perselisihan yang terjadi antara para pihak.
Disarankan kepada pihak CV. Sultan Aceh Group hendaknya menjadikan perjanjian tertulis sebagai dasar perjanjian antara penyewa dengan pemberi sewa dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dikarenakan perjanjian tertulis memberikan kepastian terhadap hak dan kewajiban kepada para pihak dalam pelaksanaan perjanjian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.