PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)

PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF PADA PERKARA KECELAKAAN LALU LINTAS (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR ACEH TAMIANG)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
28-11-2022
Indonesia
Banda Aceh
Sistem Peradilan Pidana, Lalu lintas--Undang-undang dan peraturan, Traffic regulations--Indonesia, Criminal justice, Administration of, Restorative justice
Restorative justice, Keadilan Restoratif, Sistem peradilan pidana, Kecelakaan lalu lintas
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Penyelesaian perkara tindak pidana kecelakaan lalu lintas menurut undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan, apabila telah memenuhi unsur-unsur pidana harus dilakukan proses hukum sesuai dengan sistem peradilan pidana meliputi: penyidikan, penindakan, pemeriksaan dan penyelesaian serta penyerahan perkara. Praktiknya terdapat kasus kecelakaan lalu lintas yang tidak diselesaikan melalui jalur pengadilan melainkan diselesikan secara damai oleh para pihak atau melalui keadilan restoratif.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan upaya dan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif terhadap kasus kecelakaan lalu lintas di Kepolisian Satlantas Aceh Tamiang.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Teknik pengumpulan data primer dengan melakukan penelitian ke lapangan dan untuk mengumpulkan data skunder dilakukan penelitian ke pustaka

Hasil penelitian bahwa penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dilakukan oleh penyidik setelah adanya perdamaian antara pelaku dan keluarga korban. Yang dilakukan sebelum Penyidik mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum sehingga perkara tidak dilanjutkan. Selain itu, fakktor-faktor yang mempengaruhi penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas terdiri dari dua faktor yaitu faktor penegak hukum dam faktor hukum budaya masyarakat. Yang dimaksud faktor penegak hukum yaitu kurangnya pengetahuan dan pemahaman Penyidik terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Faktor budaya hukum masyarakat itu berkaitan dengan nilai-nilai, sikap dan prilaku dalam kehidupan masyarakat sehingga mempengaruhi pengambilan keputusan untuk menyelesaikan perkara kecelakaan lalu lintas yang dialaminya melalui keadilan restoratif.

Kepada Penyidik Unit Laka Lantas Satuan Lalu Lintas Kabupaten Aceh Tamiang kiranya dapat meningkatkan pengetahuan dan pemahaman terhadap tata cara penangangan kecelakaan lalu lintas melalui keadilan restoratif. Sehingga penerapan keadilan restoratif dalam penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dapat dilaksanakan sesuai dengan tata cara penyelesaian perkara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.