KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000055)

KEDUDUKAN AHLI WARIS PENGGANTI DALAM PUTUSAN PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH (T000055)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2007
08-11-2007
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Waris, Inheritance and succession, Heirs
Ahli waris, Hukum waris, Ahli waris pengganti
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Dalam Pasal 185 ayat (1) Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam ditentukan, bahwa "ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu dari pada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya: Sedangkan dalam Pasal 185 ayat (2) tentukan pula, bahwa "Bagian ahli waris penggati tidak boleh melebihi dari pada bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti ยท Dari sistem hukum yang berlaku yaitu dalam hukum Adat tidak mengakui ahli waris pengganti bahkan ada istilah "Patah Titi. Hal ini merupakan penegasan terhadap rasa keadilan terhadap ahli waris pengganti yang menggantikan kedudukan ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh, diketahui bahwa masih dijumpai adanya perselisihan mengenai kedudukan ahli waris pengganti tersebut, yaitu tidak diakui oleh ahli waris yang lain, sehingga ahli waris pengganti tidak mendapat hak atas harta warisan. Akhimya upaya untuk mendapatkan haknya ditempuh melalui gugatan ke pengadilan untuk mencari keadilan terhadap ahli waris pengganti tersebut. Namun dalam kenyataan berdasarkan basil penelitian diketahui, bahwa ahli waris pengganti masih mengalami hambatan untuk memperoleh haknya, hal ini didasarkan pada beberapa kasus yang terjadi di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh.

Penulisan tesis ini bertujuan untuk menjelaskan pendapat Mahkamah Syar'iyah dan Ulama tentang ahli waris pengganti, yang dijadikan dasar sebagai alasan hukum Makamah Syar'iyah Banda Aceh mengabulkan seseorang sebagai ahli waris pengganti, menjelaskan pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah dapat dilaksanakan secara sukarela oleh para pihak.

Untuk memperoleh data dalam penulisan tesis ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku/literatur, pendapat para sarjana dan peraturan perundangan yang berlaku. Penelitian lapangan adalah untuk memperoleh data primer, dilakukan dengan mewawancarai para pihak yang terlibat secara langsung dengan masalah yang dibahas.

Dari basil penelitian diketahui, bahwa berdasarkan hasil wawancara dengan beberapa orang ulama menyangkut dengan kedudukan ahli waris pengganti yang dipertegas dalam ketentuan Pasal 185 Kompilasi Hukum Islam diketahui, bahwa timbulnya permasalahan dan sengketa ahli waris pengganti ini karena adanya perbedaan pendapat para ulama dalam melihat keberadaan ahli waris pengganti terhadap harta warisan yang ditinggalkan pewaris. Berkaitan dengan hal tersebut diketahui, bahwa kedudukan ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari pada pewaris, dapat digantikan oleh anaknya. Bagian ahli waris pengganti tidak boleh mengganti kedudukan orang tuanya yang meninggal dunia untuk mewarisi harta paman atau bibi (saudara orang tua mereka). Dalam adat Aceh sebelum berlakunya Kompilasi Hukum Islam, ahli waris pengganti ini tidak mendapat pengakuan yang dalam bahasa Aceh dikenal dengan patah titi. Namundengan adanya Kompilasi Hukum Islam sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 185, maka ahli waris pengganti ini diberikan hak sesuai dengan hak yang seharusnya diperoleh orang yang digantikan tersebut. Faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa terhadap ahli waris yang menggantikan kedudukan pewaris yang meninggal dunia lebih dahulu adalah karena kenyataan dalam masyarakat memang sering dijumpai adanya anggapan, bahwa ahli waris pengganti tidak berhak mendapat bagian dari harta warisan yang ditinggalkan. Hal ini merupakan anggapan yang salah sehingga sering timbul perselisihan dan sengketa dalam masalah warisan ini. Faktor lain adalah karena adanya keinginan untuk menguasai harta dari ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu tersebut oleh ahli waris yang lain. Akan tetapi pada hakikatnya, hak dan kedudukan ahli waris yang menggantikan ahli waris yang telah meninggal dunia lebih dahulu adalah sama dengan kedudukan ahli waris lainnya. Pelaksanaan putusan Mahkamah Syart'iyah menyangkut dengan penyelesaian sengketa ahli waris pengganti masih ditemui kendala, seperti adanya upaya untuk mengulur-ulur waktu dari pihak ahli waris yang menguasai harta peninggalan, sehingga ia merasa keberatan untuk melepaskan harta yang sudah ada ditangannya, walaupun pada akhirnya pelaksanaan putusan tetap sebagaimana diharapkan. Hambatan yang dihadapi Mahkamah Syart'iyah dalam menetapkan dan pelaksanaan putusan sebenamya tidak ada, namun untuk membuktikan kebenaran ahli waris berdasarkan saksi-saksi dan bukti lain tentunya memerlukan waktu. Sedangkan upaya penyelesaian yang ditempuh menyangkut dengan masalah pembagian warisan ini adalah pada mulanya melalui musyawarah keluarga, namun apabila dengan upaya ini tidak menemui kesepakatan, baru kemudian ditempuh jalur pengadilan, walaupun nantinya hakim-pun akan menganjurkan untuk menyelesaikan kembali melalui musyawarah keluarga atau secara damai.

Disarankan kepada pihak Mahkamah Syar'iyah untuk mengawasi pelaksanaan putusan menyangkut dengan pembagian harta warisan sesuai dengan amar putusan yang telah diterapkan, agar tidak menimbulkan perselisihan yang berkepanjangan, sehingga tidak menunbulkan masalah dikemudian hari.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.