CERAI GUGAT SUATU TINJAUAN YURIDIS NORMATIF DAN SOSIOLOGIS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON (T000046)

CERAI GUGAT SUATU TINJAUAN YURIDIS NORMATIF DAN SOSIOLOGIS DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH TAKENGON (T000046)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2008
03-08-2008
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Divorce--Law and legislation
Perceraian, Cerai gugat
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
Ya
-

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 disebutkan bahwa Perkawinan adalah ikatan lahir dan bathin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 2 Buku I Kompilasi Hukum Islam perkawinan menurut hukum Islam itu adalah pernikahan yaitu aqad yang sangat kuat untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya adalah ibadah. Dengan demikian tujuan perkawinan sebenarnya adalah sakral serta dapat diharapkan berlangsung seumur hidup. Walaupun demikian agama Islam masih memberi peluang kepada istri untuk mengajukan cerai gugat kepada suami, berdasarkan firman Allah SWT, dalam surat Al-baqarah ayat 229. Meskipun peraturan tentang cerai gugat cukup tegas, namun dalam praktiknya angka perceraian masih tergolong tinggi dan setiap tahun cenderung meningkat diwilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Takengon, yang masyarakat pada umumnya beragama Islam dan apabila melakukan cerai gugat harus mengajukan gugatan ke Mahkamah Syar'iyah, di daerah penelitian ditemui bahwa cerai gugat lebih banyak dari cerai talaq.

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui, menjelaskan dan mengkaji faktor yang menjadi penyebab terjadinya kasus cerai gugat, pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara cerai gugat, akibat hukum cerai gugat terhadap anak dan harta, keterlibatan keluarga dan peranan orang tua dalam mengurangi jumlah angka cerai gugat.

Untuk mengkaji hal-hal tersebut di atas dilakukan penelitian berbentuk yuridis nonnatif dan yuridis imperis dengan metode pendekatan deskriptif analistis di wilayah hukum Mahkamah Syar'iyah Takengon. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan yaitu dengan mempelajari berbagai peraturan perundang- undangan serta literatur hukum yang berkaitan dengan cerai gugat, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai Ketua Mahkamah Syariyah Takengon para hakim, para Kepala Urusan Agama di beberapa Kecamatan, Ketua Majelis Adat Aceh, tokoh masyarakat dan para ulama.

Hasil penelitian menunjukkan telah terjadi perceraian sejak tahun 2002 sampai 2007 seluruhnya berjumlah 1.970 perkara. Cerai gugat 1269, (76,1%), sedangkan cerai talak berjumlah 701 (23,1%). Faktor penyebab terjadinya cerai gugat karena terjadinya pertengkaran terns menerus istri ditinggalkan suami dalam waktu yang lama perselingkuhan suami, Iemahnya ekonomi, suami dipenjara dan suami kawin lagi.

Dimana hakim dalam memutuskan kasus cerai gugat berpedoman dan mengikuti ketentuan formal yang ada dalam UUP A clan KHI tanpa menggali lebih jauh nilai-nilai yang hidup dan berkembang ditengah masyarakat berupa hukum adat yang dapat mengurangi angka perceraian, akibat hukum cerai gugat terhadap anak dan harta, bahwa masih ada keinginan keras dari pihak suami untuk tetap mengasuh anak walaupun dibawah umur sedangkan ketentuannya anak dibawah umur hams dibawah asuhan ibunya, sedangkan menyangkut tentang harta yang diperoleh selama perkawinan ada yang menyelesaikannya melalui musyawarah serta ada juga melalui putusan hakim. Sedangkan keterlibatan keluarga dan peran orang tua dalam mengurangi cerai gugat, tetap ada walaupun ditemukan adanya keterpihakan keluarga terhadap proses penyelesaiannya. Jika upaya secara musyawarah menemui kegagalan barulah ditempuh upaya hukum terakhlr yaitu mengajukan cerai gugat ke Mahkamah Syar'iyah.

Disarankan agar lebih efektif dan efesien supaya pemerintah melaksanakan penyuluhan hukum secara terpadu clan bekerja sama dengan berbagai pihak yang terkait baik intansi pemerintahan maupun swasta, tentang akibat hukum cerai gugat terhadap anak, istri, suami maupun harta.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.