PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ELEKTRONIK PADA TOKOPEDIA
Perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Pasal 4 huruf c Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) mengatur hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan konsumen. Tokopedia selaku penyelenggara jasa layanan jual beli elektronik juga telah mengatur mengenai hak dan kewajiban para pihak. Meskipun demikian, masih banyak terjadinya pelanggaran hak konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik tersebut.
Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui bentuk perlindungan konsumen dalam perjanjian jual beli elektronik pada Tokopedia, akibat hukum terhadap pelaku usaha yang merugikan konsumen dalam perjanjian jual beli elektronik pada Tokopedia, dan cara penyelesaian sengketa dalam pelaksanaan perjanjian jual beli elektronik pada Tokopedia.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dari hasil wawancara dengan responden dan Informan. Selain itu, data sekunder diperoleh terutama dari dokumen resmi, buku, hasil penelitian yang berwujud laporan, dan segala sesuatu yang berbentuk dokumen yang tercakup ke dalam bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta non-hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kesalahan pengiriman barang dan ketidaksesuaian barang dangan spesifikasi yang diperjanjikan kerap terjadi dalam transaksi jual beli secara elektronik. UUPK mengatur mengenai perlindungan kepada konsumen dangan tidak menimbulkan kerugian bagi pelaku usaha. Terdapat dua faktor yang menyebabkan pelaku usaha salah dalam mengirimkan barang konsumen, yaitu faktor situasional dan faktor individual. Meskipun demikian konsumen juga kerap menjadi alasan kesalahan pengiriman barang karena ketidaktelitiannya sendiri.
Upaya dari pihak Tokopedia dalam melindungi konsumen dan pelaku usaha tertuang dalam terms of conditionsTokopedia yang sudah disiapkan oleh pihak Tokopedia yang selaras dengan ketentuan UUPK serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di wilayah hukum Indonesia.
Pemerintah diharapkan bertanggung jawab untuk mengedukasi konsumen dan pelaku usaha mengenai hak, kewajiban, sanksi dan hal-hal terkait perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli secara elektronik atau transaksi jual beli melalui elektronik, agar terciptanya pelaku usaha dan konsumen yang cerdas di kemudian hari.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.