EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA PSIKOTROPIKA (STUDI PENELITIAN DI PERBATASAN KABUPATEN ACEH TAMIANG DENGAN KABUPATEN LANGKAT)

EFEKTIVITAS PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA NARKOTIKA PSIKOTROPIKA (STUDI PENELITIAN DI PERBATASAN KABUPATEN ACEH TAMIANG DENGAN KABUPATEN LANGKAT)
Program Studi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
14-12-2022
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Narkotika dan kejahatan, Law enforcement, Narcotics--Criminal provisions
Penegakan hukum, Tindak pidana narkotika
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Narkotika menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi sitesis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, menggurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan rasa ketergantungan yang di bedakan kedalam beberapa golongan-golongan. Berdasarkan Data Kasus Narkotika Polda Aceh tahun 2021 terdapat 1.318 kasus penyalahgunaan narkotika Dari kasus tersebut sebanyak 2.144 orang ditetapkan sebagai tersangka serta 141kilogram sabu dan 100.000 butir ekstasi disita. Sebanyak 83 kasus narkotika terjadi di wilayah Hukum Kabupaten Aceh Tamiang yang merupakan salah satu daerah perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara. Diketahui Aceh Tamiang merupakan kabupaten paling ujung Provinsi Aceh yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara hal tersebut menjadikannya pintu masuk maupun pintu keluar barang-barang logistik, sembako dan tidak terkecuali barang haram narkotika dan psikotropika. Saat ini peredaran nartkotika semakin mengkhawatirkan. Diperlukan langkah pengawasan, pencegahan dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum agar dapat menekan kasus narkotika.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan efektivitas penanggulangan narkotika di daerah perbatasan, untuk menjelaskan hambatan dalam penanggulangan narkotika di daerah perbatasan dan untuk menjelaskan kebijakan kriminal yang dapat dilakukan dalam upaya pemberatasan narkotika di daerah perbatasan.

Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian yuridis-empirik. yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara lansung di lokasi penelitian. Lokasi dalam penelitian ini yaitu Kabupaten Aceh Tamiang tepatnya di perbatasan Provinsi Aceh dengan Sumatera Utara.

Penegakan pemberatasan narkotika di Perbatasan Aceh Tamiang dengan Provinsi Sumatera Utara belum berjalan efektif. Hal ini disebabkan belum berjalanya pengawasan, pencegahan dan diakibatkan penegakan hukum tindak pidana narkotika terhadap penyalahguna narkotika yang masih belandaskan pemidanaan bukan bersifat rehabilitatif. Hambatan dalam penanggulangan peredaran dan pemberantasan narkotika psikotropika di perbatasan Aceh dengan Sumatera Utara terbagi kedalam tiga faktor. Pertama akibat hambatan dalam praktik penegakan hukum terhadap penyalahguna narkotika yang merupakan masalah kebijakan legal terkait rehabilitasi penyalahguna narkotika masih belum sepenuhnya terimplementasi dengan baik, kedua yaitu kendala dalam penerapan hukum terhadap pelaku tindak pidana narkotika, berdasarkan fakta empiris penegakan hukum khusus terhadap penyalahguna di Kabupaten Aceh Tamiang menunjukan bahwa masih terdapat suatu penyelewenagan penerapan hukum oleh Aparat Penegak Hukum narkotika dan ketiga, hambatan teori dan praktik, yaitu sulitnya Aparat Penegak Hukum Dalam Menentukan Penyalahguna atau Pengedar Narkotika. Upaya dalam menanggulangi hambatan dalam penanggulangan peredaran dan pemberantasan narkotika psikotropika di perbatasan. Pertama dengan penegakan hukum terhadap penyalahguna yang bersifat rehabilitatif terhadap kejatahatan narkotika di perbatasan, kedua penegakan hukum terhadap pengedar narkoba bersifat represif, dan ketiga pemberantasan peredaran gelap nakotika melalui partisipasi masyarakat Desa/Gampong.

Disarankan kepada BNN Kabupaten Aceh Tamiang untuk aktif melaksanakan program-program sosialisi bahwa Narkotika dan upaya menanggulanginya kepada masyarakat gampong-gampong di daerah perbatasan. Meyarankan kepada penyidik untuk mengedepankan tindakan rehabilitasi kepada pelaku penyalahgunaan narkotika, Menyarankan kepada Pemerintah RI untuk merevisi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika agar penegakanya bersifat rehabilitatif.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.