STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 587/PID.B/2019/PN JKT PST TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORGAN TUBUH MANUSIA SECARA BERSAMA-SAMA
Berdasarkan Pasal 192 jo. Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, mengenai Tindak Pi-dana Perdagangan Organ Tubuh Manusia terutama organ ginjal yang dilakukan secara bersama-sama dan dikenakan juga Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Ta-hun 2007 tentang PTPPO jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan jumlah terdakwa 4 (empat), yaitu Agung Setiawan (terdakwa I), Deni Fajar Muharam (terdakwa II), Ahmad Junaedi (terdakwa III), Ali Suryadi (terdakwa IV). Dalam putusan nomor 587/Pid.B/2019/Pn Jkt Pst para terdakwa memiliki peran yang berbeda namun ha-kim menjatuhkan hukuman yang sama.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk menjelaskan adanya putusan hakim yang tidak sesuai dengan kualitas perbuatan pelaku dan adanya putusan hakim yang tidak sesuai dengan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
Penelitian ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif dengan pendeka-tan studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti yang tertulis dalam putusan hakim serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya, sehingga dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan erat dengan masalah.
Berdasarkan hasil analisis terhadap Putusan Nomor 587/Pid.B/2019/Pn Jkt Pst menunjukkan bahwa putusan hakim dalam penjatuhan pidana terhadap para terdakwa Tindak Pidana Perdagangan Organ tubuh manusia terutama organ ginjal tidak sesuai dengan kualitas perbuatan terdakwa dan tidak sesuai dengan kepas-tian hukum, kemanfaatan, dan keadilan. Berhubungan dengan itu, maka putusan majelis hakim dalam putusan perkara yang memilih dakwaan kedua Pasal 192 jo. Pasal 64 ayat (3) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, seharusnya hakim menjatuhkan hukuman yang berbeda terhadap masing-masing terdakwa sesuai dengan perbuatannya dengan penjatuhan hukuman tetap dibawah hukuman maksimal 10 (sepuluh) tahun namun lebih berat dari 2 tahun 6 bulan dan majelis hakim dapat menerapkan peradilan in absentia terhadap terdakwa IV Ali Suryadi.
Disarankan kepada hakim untuk menerapkan aturan yang tegas, efektif, dan maksimal mengenai penjatuhan hukuman tindak pidana organ tubuh manusia teru-tama ginjal dengan harapan dapat menegakkan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.