TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)

TINDAK PIDANA KEKERASAN TERHADAP ORANG YANG MENGAKIBATKAN KEMATIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAKENGON)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2022
21-12-2022
Indonesia
Banda Aceh
Kekerasan, Violence
Tindak pidana kekerasan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menyatakan: “dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang". Meskipun tindak pidana kekerasan ini dihukum cukup berat, namun pada kenyataannya kekerasan masih saja dilakukan.

Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan kriteria mengetahui dan menjelaskan faktor terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, penegakan hukum terhadap tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian, dan upaya untuk menanggulangi terjadinya tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Data yang diperoleh didapatkan dari penelitian secara empiris normatif. Penelitian ini menggunakan data primer yang bersumber dari penelitian lapangan berupa hasil wawancara dengan responden serta informan dan memadukan bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, peraturan perundang-undangan yang merupakan data sekunder.

Dari hasil penelitian diketahui bahwa faktor yang menyebabkan tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan kematian adalah faktor emosional dan faktor lingkungan. Penegakan hukum pada tindak pidana kekerasan yang dilakukan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dilakukan oleh 3 lembaga, yaitu kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Adapun Upaya penanggulangan tindak pidana kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian dapat ditempuh melalui 2 jalur, yaitu jalur penal dan nonpenal, jalur penal yaitu dengan menerapkan hukum pidana sesudah kejahatan terjadi sedangkan jalur nonpenal yaitu dengan cara mencegah terjadinya kejahatan tanpa pidana.

Disarankan agar kejahatan kekerasan secara bersama-sama tidak terjadi lagi, perlunya pengendalian diri dan mengotrol emosi dalam diri sendiri. Disarankan juga agar penegak hukum polisi, jaksa, hakim bersama-sama melakukan penyuluhan agar masyarakat lebih paham mengenai ketentuan hukum, serta menghimbau agar lebih taat aturan dan tetap saling menjaga ketentraman yang ada dilingkungan sekitar, dan dimasa yang akan datang disahkannya undang-undang tentang kekerasan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.