TINJAUAN YURIDIS TENTANG UPAYA HUKUM VERZET DALAM PERKARA CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH BIREUEN) (S000770)
Upaya hukum verzet merupakan upaya hukum atas putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat (verstek). berdasarkan ketentuan pasal 149 ayat (1) r.bg/pasal 125 ayat (1) hir putusan dapat dijatuhkan tanpa kehadiran tergugat setelah dipanggil secara sah dan patut. verzet diajukan tergugat karena pada sidang perkara verstek tergugat tidak pernah hadir dalam sidang dan merasa tidak dipanggil secara sah dan patut. dalam praktek pada mahkamah syar’iyah bireuen putusan verstek yang dijatuhkan oleh hakim tidak memuaskan tergugat, karena adanya kesalahan dalam pemanggilan, sehingga putusan tersebut dianggap hanya memberikan kepastian hukum bagi penggugat dan tidak memberikan keadilan bagi tergugat.
Tujuan dari penelitian dalam penulisan ini adalah untuk menjelaskan proses pemanggilan dan pemberitahuan putusan verstek kepada tergugat, alasan-alasan tergugat dalam mengajukan upaya hukum verzet dan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan suatu perkara yang diajukan melalui upaya hukum verzet.
Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. penelitian kepustakaan dilakukan dengan mempelajari buku-buku teks, teori-teori, peraturan perundang-undangan dan mengkaji putusan-putusan verzet. sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan mewawancarai pihak responden dan informan.
Berdasarkan penelitian diketahui bahwa proses pemanggilan dan pemberitahuan putusan verstek yang dilakukan oleh jurusita pengganti kepada tergugat berdasarkan ketentuan yang berlaku, akan tetapi pemanggilan yang dilakukan masih belum efektif. hal ini dapat diketahui dari salah satu alasan pengajuan upaya hukum verzet oleh tergugat itu karena adanya kesalahan dalam pemanggilan, kemudian alasan pengajuan lainnya karena tergugat yang tidak dapat menerima alasan perceraian dari penggugat. dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara yang diajukan melalui upaya hukum verzet adalah perlawanan yang diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh undang-undang, jawaban dari tergugat dalam perlawanannya dan alat bukti yang diajukan oleh pelawan dan terlawan yang dapat menguatkan dalil mereka masing-masing.
Disarankan agar mahkamah syar’iyah dalam melakukan pemanggilan kepada para pihak dilakukan secara sah dan patut dan tidak melakukan kesalahan yang dapat merugikan salah satu pihak untuk hadir ke persidangan guna membela hak-haknya. hakim disarankan dalam menangani suatu perkara harus mengetahui duduk perkara dan menyesuaikan dengan bukti yang ada sehingga dapat menjatuhkan putusan yang seadil-adil bagi kedua belah pihak.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.