PEMBERIAN BANTUAN HUKUM KEPADA MASYARAKAT MISKIN YANG MENJADI TERSANGKA DALAM QANUN JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH) (S001209)
Pasal 227 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentangPemerintahan Aceh, ditegaskan antara lain bahwa “Setiap penduduk berhak: ataskedudukan yang sama di depan hukum, mendapatkan pelayanan dan bantuanhukum, fasilitasi melalui pengadilan, memilih pengacara/penasihat hukum untukpelindungan pada saat dibutuhkan atas hak-hak hukum dan kepentingan mereka didepan pengadilan”. Berdasarkan penelitian di wilayah hukum Mahkamah SyariahBanda Aceh,diperoleh data dari tahun 2013 sampai dengan 2016 masih sedikitbantuan hukum yang diterima oleh masyarakat.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab tidakterlaksananya pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka jinayat, dan untuk menjelaskan sedikitnya jumlah penerima bantuan hukum dalam perkara jinayat, serta untuk menjelaskan langkah apa yang telah dilaksanakan oleh lembaga bantuan hukum untuk menangani hambatan serta upaya yang dilakukan dalam pemberian bantuan hukum kepada rakyat miskin yang menjadi tersangka dalam Qanun Jinayat.
Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara penelitiankepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat deskriptif. Sedangkanpenelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancaradengan responden.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab tidak terlaksananyapemberian bantuan hukum kepada tersangka jinayat dengan baik meliputibeberapa faktor,adanya pengabaian terhadap hak dan kewajiban, stratifikasi sosial,pendidikan, dan kurangnya kesadaran dan ketaatan terhadap hukum. Hasilpenelitian juga menunjukkan bahwa sedikitnya jumlah penerima bantuan hukumkepada rakyat miskin dalam perkara jinayat, karena terkendala SDM,fasilitas,sarana, dan prasarana, serta minimnya anggaran. Hasil penelitian jugamenunjukkan bahwa upaya yang telah dilakukan oleh organisasi bantuan hukumdalam pelaksanaan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin, berupasosialisasi dan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak terkait.
Disarankan kepada aparatur negara serta para penegak hukum untuk lebihmemperhatikan hak-hak masyarakat yang memerlukan bantuan hukum, dansegera mengatasi kendala yang dihadapi, serta lebih menggiatkan upayasosialisasi dan koordinasi dengan pihak terkait.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.