KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM PENGANGKATAN ANAK (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE DAN BIREUEN) (T000219)

KEWENANGAN MAHKAMAH SYAR'IYAH DALAM PENGANGKATAN ANAK (STUDI KASUS PADA MAHKAMAH SYAR'IYAH LHOKSEUMAWE DAN BIREUEN) (T000219)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2011
05-01-2011
Indonesia
Banda Aceh
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S2)
Ya
-

Pengangkatan anak merupakan praktek yang telah membudaya dalam masyarakat Indonesia, termasuk di Provinsi Aceh. Kewenangan Pengangkatan anak sebelum Tahun 1989 dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri, setelah lahirnya Undang-Undang No.7 Tahun 1989 Pengangkatan anak juga telah dilakukan oleh Pengadilan Agama meskipun landasan yuridisnya belum jelas, kemudian setelah lahirnya Undang-Undang No.3 Tahun 2006, Kewenangan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar'iyah secara legal formal telah diatur dalam Pasal 49 Undang-Undang No.3 tahun 2006.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (1) kewenangan dalam hal Pengangkatan anak,(2) aplikasinya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar'iyah Lhokseumawe dan Bireuen.

Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode normatif dan sosiologis yaitu menela'ah pertimbangan Hakim dalam perkara Pengangkatan Anak dengan spesifikasi meneliti berkas perkara meliputi berita acara dan Penetapan.

Dari penelitian yang telah dilakukan diketahui bahwa: Pengangkatan Anak adalah salah satu wewenang Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah,dari 17 perkara pengangkatan anak ditemukan beberapa hal antara lain (1) Motivasi permohon berbeda satu dengan lainnya.(2) Status Pemohon Pengangkatan anak ada yang janda, serta bersuami isteri.(3) Status anak angkat ada yang masih bayi, balita dan juga yang sudah aqil baliq. (4) Jenis anak angkat ada yang laki- laki dan perempuan .(5) Anak angkat ada yang masih punya orang tua dan yang tidak punya orang tua (yatim). (6) Orang tua kandung anak angkat ada yang mampu ada yang tidak mampu, dari hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa motivasi pengangkatan anak yang dilakukan oleh para pemohon pada umumnya lebih didominasi oleh kepetingan para pemohon dibandingkan dengan kepentingan anak itu sendiri.

Bahwa Prinsip dan tujuan pengangkatan anak menurut undang-undang adalah untuk kepentingan dan kesejahteraan anak angkat itu sendiri, untuk itu disarankan kepada Pemohon pengangkatan anak dan juga kepada pemerintah supaya bagi Pemohon lebih mengutamakan kepentingan dan kesejahteraan anak angkat dari kepentingannya sendiri, dan kepada pemerintah agar dapat membuat aturan-aturan hukum yang dapat melindungi hak-hak anak angkat ketika orang tua angkat mengabaikan hak dan kewajibannya,juga ketika orang tua angkat meninggal dunia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.