TINDAK PIDANA PENIPUAN YANG DILAKUKAN OLEH SHOWROOM
Korporasi merupakan subjek hukum yang dapat dipidana sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi diatur dalam Pasal 23 bahwa hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Pengurus dan Korporasi sebagai badan hukum maupun bukan badan hukum. Namun didalam kenyataannya masih banyak saja terjadi tindak pidana penipuan yang di lakukan oleh korporasi, yang mana dilalam kasus ini showroom mobil atau badan tidak pernah dimintai pertanggungjawaban.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan apakah showroom mobil yang melakukan tindak pidana penipuan dapat dipidana dan untuk menjelaskan Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap showroom mobil yang melakukan tindak penipuan.
Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang didapatkan menggunakan teknik studi kepustakaan dan dokumentasi untuk memperoleh bahan-bahan hukum yang berkaitan dengan rumusan masalah yang diangkat. Sumber bahan penelitian dapat dibagi dari sudut kekutan mengikatnya, antara lain bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarakan kriteria-kriteria penjatuhan sanksi pidana terhadap korporasi serta Pasal 4 ayat 2 Peraturan Mahkamah Angung Nomor 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi yang menegaskan bahwa korporasi dapat dipidana jika mendapatkan keuntungan dari tindak pidana yang dilakukan untuk kepentingan korporasi, melakukan pembiaran terjadinya tindak pidana dan tidak mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Korporasi dapat diminta Pertanggungjawaban pidana korporasi jikalau tindakan yang dilakukan oleh pengurus yang berada dalam korporasi itu untuk kepentingan korporasinya, dilakukan oleh orang yang mempunyai dan tidak melampaui fungsinya, serta masih dalam batas-batas lingkup kewenanagan korporasi.
Disarankan agar Pengaturan hukum dalam Perma Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana Oleh Korporasi seharusnya dapat diatur lebih spesifik lagi dalam hal pertanggungjawaban pidana agar korporasi dapat langsung dituntut, dan juga disarankan agar badan hukum maupun bukan badan hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana jangan hanya sebatas kepada pengurus saja.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.