HUKUM NIKAH SARA BELAH (SATU KAMPUNG) MENURUT HUKUM ADAT GAYO DI KECAMATAN TIMANG GAJAH KABUPATEN BENER MERIAH
Dalam pasal 13 huruf c Qanun Provinsi Aceh Nomor 9 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat memberikan kewenangan kepada pemerintah kampung untuk menyelesaikan sengketa/perselisihan yang terjadi di masyarakat salah satu perselisihan yang dapat diselesaikan yaitu terjadinya perkawinan sara belah (satu kampung), dalam praktiknya di kecamatan Timang Gajah Kabupaten Bener Meriah pada Kampung Gunung Tunyang dan Tunyang Induk penerapan aturan adat mengenai larangan perkawinan sara belah (satu kampung) diakui dan dipertahankan secara turun temurun oleh masyarakat hingga saat ini.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengkaji dan menjelaskan tentang mengapa ada larangan perkawinan sara belah, untuk mengetahui apa akibat hukum adat bagi para pihak yang melakukan perkawinan sara belah, dan menjelaskan mengenai bagaimana penyelesaian sengketa hukum adat bagi pelaku perkawinan sara belah.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris, data dalam penelitian ini diperoleh dari penelitian lapangan dengan mewawancarai informan dan responden, penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara mengkaji serta mempelajari peraturan Qanun hukum adat dan adat istiadat, buku-buku, jurnal, artikel, dan media internet. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian peratama, masyarakat suku Gayo menganut sistem perkawinan eksogami atau larangan perkawinan sesama suku/clan atau belah (kampung) serta masih menerapkan larangan perkawinan sara belah (satu kampung) pada satu Kecamatan di dua Kampung, kedua, keberadaan hukum adat di Gayo Kabupaten Bener Meriah dengan Agama saling berdampingan, ketiga tujuan diberikan sanksi berupa parak (pengasingan ) dan denda yang diputuskan oleh sarak opat melalui kesepakan bersama agar terciptanya ketentraman didalam masyarakat hukum adat, serta untuk dapat mengikat ikatan perkawinan, hukum adat istiadat menjaga agar tidak terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dimasa mendatang.
Disarankan kepada pemerintah melalui Majelis Adat Gayo (MAG) Kabupaten Bener Meriah agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang dampak negatif dan positif dari perkawinan sara belah, agar menjaga adat dan istiadat di masyarakat tetap dapat dipertahankan dan dilestarikan, serta perlunya kerjasama antara sarak opat dan Majelis Adat Gayo untuk mengenalkan adat dan budaya suku Gayo diluar daerah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.