KEDUDUKAN KAMERA SIRKUIT TELEVISI TERTUTUP SEBAGAI ALAT BUKTI DALAM TINDAK PIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BUKITTINGGI)
Rekaman Closed Circuit Television (CCTV) adalah alat perekaman yang menggunakan satu atau lebih kamera video dan menghasilkan data video atau audio. Pada saat ini CCTV banyak digunakan sebagai barang bukti dalam tindak pidana khususnya pencurian. Dalam Pasal 184 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) disebutkan ada 5 alat bukti yaitu keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Kedudukan kamera CCTV tidak diatur dalam KUHAP sebagai alat namun keberadaan kamera CCTV tersebut sangat membantu penyidikan tindak pidana baik di Kepolisian, Kejaksaan maupun di Pengadilan.
Tujuan dari penelitian ini adalah menjelaskan kedudukan CCTV sebagai alat bukti dalam pembuktian tindak pidana pencurian, menjelaskan bagaimana kendala yang dihadapi dalam menentukan CCTV sebagai alat bukti dan apa bagaimana menanggulangi kendala CCTV sebagai alat bukti tindak pidana pencurian.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan empiris. Data diperoleh berdasarkan fakta objektif yang didapatkan dalam penelitian lapangan, berupa wawancara dengan responden serta data kepustakaan yang bersumber dari buku-buku referensi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penggunaan rekaman CCTV terhadap tindak pidana pencurian hanya digunakan sebagai barang bukti dan dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti petunjuk, selama itu bisa memperjelas dan memperkuat dalil-dalil yang dituntut oleh Penuntut Umum, serta dapat membentuk keyakinan Hakim dalam memutus dan mengadili suatu tindak pidana.Beberapa kendala yang dihadapi dalam menentukan CCTV sebagai alat bukti adalah kualitas dari hasil rekaman CCTV yang kurang bagus, jangkauan penggunaan CCTV, hambatan dalam penyimpanan, serta kurangnya sarana dan prasarana di Pengadilan. Upaya mengatasi permasalahan tersebut adalah dengan mengkaitkan kejadian dengan keterangan saksi, menggunakan pendapat para ahli, dan penerapan penggunaan terhadap keamanan CCTV.
Disarankan adanya peningkatan khususnya di bagian sarana maupun prasarana yang mununjang agar dikemudian hari CCTV mendapatkan peranan penting, dan dibuat aturan khusus CCTV sebagai alat bukti yang sah, jika suatu tindak pidana tidak ada dilihat oleh saksi dan untuk proses di peradilan agar mudah dipublikasikan, sehingga akan memudahkan proses eradilan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.