ONLINE DISPUTE RESOLUTION DALAM MENYELESAIKAN SENGKETA PEER TO PEER LENDING DI INDONESIA
Industri financial technology (fintech) Peer to Peer Lending terus mengalami peningkatan jumlah penggunanya. Dengan peningkatan jumlah pengguna dan transaksi yang terus terjadi, sengketa antar para pihak pun tidak dapat dihindari. Para pihak yang terlibat sengketa menginginkan pemecahan dan penyelesaian yang cepat. Disinilah diperlukan sebuah metode arbitrase yang mampu menjembatani berbagai kepentingan hukum dengan sistem yang berbeda, berbiaya murah, efisien dan efektif, yang dikenal dengan istilah Online Dispute Resolution (ODR).
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyelesaian sengketa peer to peer lending di Indonesia, menjelaskan pengaturan online dispute resolution di Indonesia dalam menyelesaikan sengketa peer to peer lending, serta menjelaskan pengaturan ideal online dispute resolution yang seharusnya dibentuk sebagai alternatif penyelesaian sengketa fintech peer to peer lending di Indonesia.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis normatif. Data utama diperoleh melalui data sekunder/data kepustakaan (library research). Sumber data berasal dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa penyelesaian sengketa peer to peer lending di Indonesia masih dilaksanakan secara konvensional melalui LAPS berdasarkan POJK No. 1/ POJK.07-2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan. Indonesia belum memiliki pengaturan khusus yang mengatur secara rinci terkait online dispute resolution. Namun, ada beberapa aturan yang memberikan ruang untuk menjadikan Online Dispute Resolution sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa di Indonesia. Indonesia dapat menjadikan UNCITRAL Technical Notes on ODR yang memuat catatan teknis proses penyelesaian sengketa online sebagai dasar untuk membentuk pengaturan ideal terkait Online Dispute Resolution.
Disarankan kepada Pemerintah untuk membentuk pengaturan tentang online dispute resolution dengan menjadikan UNCITRAL Technical Notes on ODR sebagai pedoman. Selain itu, diharapkan Indonesia memiliki lembaga penyedia jasa online dispute resolution sehingga praktik online dispute resolution dapat diterapkan. Pihak swasta juga diharapkan mampu berinovasi untuk menciptakan model bisnis hukum baru dalam hal penyelenggaraan sebuah sistem penyelesaian sengketa secara online.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.