TINDAK PIDANA KEPEMILIKAN BAHAN PELEDAK TANPA HAK SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIBOLGA)
Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnatie Tijdelijke Bizondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No. 17) dan Undang-Undang R.I Dahulu No. 8 Tahun 1948 mengatakan barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, munisi, atau sesuatu bahan peledak, dihukum dengan hukuman penjera sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun. Meskipun undang-undang telah mengatur larangan memiliki bahan peledak, namun tindak pidana memiliki bahan peledak masih tejadi di Kota Sibolga pada tahun 2022 yang dilakukan secara bersama-sama, dimana bahan peledak yang dimiliki digunakan sebagai bahan bom ikan.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana kepemilikan bahan peledak, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku, serta upaya penanggulangan terhadap tindak pidana kepemilikan bahan peledak dalam penangkapan ikan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris untuk memperoleh data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan bahan-bahan hukum, dan data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan yang berkaitan dalam penelitian ini.
Hasil penelitian dalam tindak pidana kepemilikan bahan peledak secara bersama-sama disebabkan oleh faktor keuntungan yang besar, faktor lingkungan, faktor rendahnya kepatuhan hukum, dan faktor pengawasan, serta faktor mudahnya memperoleh bahan peledak. Dalam memutuskan perkara, hakim mempertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan para Terdakwa. Keadaan yang memberatkan adalah perbuatan para Terdakwa mengakibatkan kerugian kepada masyarakat. Sedangkan keadaan yang meringankan adalah para Terdakwa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya, para Terdakwa berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan, para Terdakwa belum pernah dipidana dan sudah ada perdamaian dengan sebagian korban. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulani tindak pidana kepemilikan bahan peledak yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif.
Disarankan terhadap pihak pemerintah agar pro-aktif melakukan patroli dan razia bahan peledak baik di wilayah perairan maupun di tempat pendaratan ikan seperti Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) yang dikelola langsung oleh pemerintah, dan pelabuhan tangkahan yang merupakan pelabuhan milik swasta dan pro-aktif memberikan edukasi dalam bentuk yang lebih kreatif kepada masyarakat tentang bahaya memiliki dan/atau menggunakan bahan peledak dalam menangkap ikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.