PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG OLEH PT. GLOBAL JET EXPRESS (J&T EXPRESS) CABANG BANDA ACEH PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE (STUDI PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG OLEH PT. GLOBAL JET EXPRESS (J&T EXPRESS) CABANG BANDA ACEH PADA TRANSAKSI JUAL BELI SECARA ONLINE (STUDI PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-01-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Layanan Ekspedisi, e-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dalam pasal 4 huruf h ditentukan bahwa konsumen memliki hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya, namun masih terdapat konsumen yang belum mendapatkan hak atas keterlambatan pengiriman barang pada PT. Global Jet Express cabang Banda Aceh.

Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan mengenai faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya keterlambatan pengiriman barang terhadap konsumen oleh PT. Global Jet Express (J&T Express) cabang Banda Aceh, dan untuk menjelaskan penyelesaian terhadap konsumen yang mengalami kerugian akibat keterlambatan pengiriman barang.

Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. data yang diperlukan berupa data sekunder dan data primer. Data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara membaca peraturan perundang-undangan, buku teks dan artikel. Data primer diperoleh dari penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui faktor penyebab terjadinya keterlambatan pada pengiriman barang terhadap konsumen oleh PT.Global Jet Express cabang Banda Aceh diantaranya adalah faktor alam dan non alam yang penyebab terjadinya tidak dapat diprediksi, faktor kesalahan manusia (human error) yang disebabkan karena kurangnya kerja sama antara tim sehingga barang tidak sampai kepada konsumen dengan tepat waktu, faktor overload yang terjadi karena penumpukan barang akibat banyaknya pengiriman dari konsumen, penyelesaian terhadap konsumen yang menderita kerugian dapat melakukan pengaduan terhadap barang yang mengalami keterlambatan dan kemudian pihak PT. Global Jet Express cabang Banda Aceh akan memproses pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku, walaupun dalam hal ini PT. Global Jet Express tidak berkewajiban bertanggung jawab dikarenakan tidak adanya hubungan hukum dengan penerima barang.

Disarankan kepada PT. Global Jet Express cabang Banda Aceh agar lebih baik untuk meningkatkan kinerja perusahaan dalam mengatasi faktor keterlambatan pengiriman barang serta memberikan penyelesaian yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesepakatan yang berlaku diantara para pihak, dan kepada konsumen agar lebih cermat dalam memilih jasa pengiriman barang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.