TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG MELALUI INVESTASI ILLEGAL (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyebutkan bahwa “Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana Pencucian Uang dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00”. Namun dalam kenyataannya terjadi tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal yang terjadi di Kota Banda Aceh.
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal, untuk menjelaskan modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal serta untuk menjelaskan upaya penanggulangan terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal.
Metode yang dilakukan menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu lapangan sebagai sumber data primer dan penelitian kepustakaan sebagai sumber data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal yaitu faktor adanya niat dan kesempatan, faktor lingkungan dalam masyarakat, faktor kepribadian pelaku, faktor minimnya sosialisasi edukasi, modus operandi yang dilakukan pelaku tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal yakni melakukan pendekatan kepada masyarakat, mengiming-imingkan keuntungan yang tidak wajar dan produk investasi yang ditawarkan dijamin dengan instrumen tertentu serta upaya penanggulangan untuk meminimalisir terjadinya tindak pidana pencucian uang melalui investasi illegal adalah melakukan pengawasan dan pemeriksaan lebih detail, koordinasi antar penegak hukum lebih di optimalkan dan memberikan hukuman yang menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan.
Disarankan agar masyarakat jangan mudah tergiur dengan investasi yang besar dan instan yang tidak masuk akal, Diharapkan agar pihak OJK lebih berperan aktif melakukan sosialisasi pemahaman edukasi kepada masyarakat serta diharapkan agar melakukan penertiban, pemeriksaan serta pengawasan lebih detail terhadap investasi illegal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.