PENERAPAN PIDANA BERSYARAT PADA PELAKU TINDAK PIDANA PENELANTARAN ORANG DALAM LINGKUP RUMAH TANGGA YANG DILAKUKAN AYAH TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO)
Di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur mengenai ketentuan Pidana Bersyarat untuk putusan yang memenuhi syarat, yaitu pada pasal 14a sampai dengan pasal 14f. Penerapan Pidana Bersyarat memiliki manfaat bagi pidana penjara pendek terlebih lagi pada kasus penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga yang diatur di dalam pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam rumah Tangga. Meskipun KUHP telah memberi peluang mengenai penerapan pidana bersyarat, pada kenyataannya dari 4 (empat) putusan tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga di wilayah hukum Pengadilan Negeri Jantho, yang telah memenuhi syarat formil sesuai dengan pasal 14a, hanya 1 (satu) putusan yang menerapkan pidana bersyarat.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab hakim tidak menerapkan pidana bersyarat terhadap pelaku tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, dan menjelaskan jenis-jenis tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga.
Data diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan serta buku-buku yang berkaitan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan.
Penyebab hakim tidak menerapkan pidana bersyarat pada pelaku tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga adalah karena dari perspektif hakim sendiri sangat sulit menemukan alasan yang kuat untuk menerapkan pidana bersyarat terhadap pelaku. sekalipun penerapannya dipandang memiliki berbagai urgensi namun terdapat alasan lain yang diapndang lebih penting sehingga mengenyampingkan keurgensian penerapan pidana bersyarat tersebut. Jenis-jenis tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga dapat diklasifikasikan menjadi 3 yaitu tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga karena hukum yang berlaku, karna perjanjian atau persetujuan, dan penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga ditinjau dari segi waktu.
Disarankan kepada aparatur penegak hukum, untuk menggali lebih dalam mengenai urgensi penerapan pidana bersyarat, khususnya pada pelaku tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, itu dikarenakan orang yang bergantung kepada pelaku adalah korban itu sendiri yang notabenenya adalah keluarga dari pelaku. Negara sebaiknya dapat lebih memikirkan nasib Perempuan dan Anak yang menjadi korban tindak pidana penelantaran orang dalam lingkup rumah tangga, dengan menentukan upaya yang tepat bagi korban agar tidak semakin terpuruk ketika orang yang harusnya menafkahinya itu menjalani hukuman penjara.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.