PENERAPAN PASAL 42 DAN PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KECAMATAN COT GIREK KABUPATEN ACEH UTARA

PENERAPAN PASAL 42 DAN PASAL 43 UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF DI KECAMATAN COT GIREK KABUPATEN ACEH UTARA
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
08-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Waqf--Indonesia, Hukum perdata (Islam)--Wakaf, Hibah, dsb.
Wakaf, Pengelolaan harta benda wakaf
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengamanatkan Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya. Dalam pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf harus dilaksanakan secara produktif sesuai dengan prinsip syariah. Dalam kenyataannya, terdapat harta benda wakaf yang tidak dikelola dan dikembangkan secara produktif.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara dan menjelaskan hambatan nazhir dalam mengelola harta benda wakaf secara produktif di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh Utara.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris. Data dalam penulisan skripsi ini diperoleh dari penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan berupa wawancara dilakukan untuk memperoleh data yang akurat dengan terjun ke lapangan dan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 42 dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 41 tentang Wakaf di Kecamatan Cot Girek Kabupaten Aceh utara dapat diketahui belum terealisasikan dengan baik karena masih ada harta wakaf yang terbengkalai sejak lama dan belum diperuntukan sesuai amanah wakif. Pengelolaan dan pengembangan harta wakaf masih sebatas tanah, karena masyarakat beranggapan harta benda wakaf berbentuk benda tidak bergerak. Nazhir sebagai pihak yang dipercaya wakif dalam mengelola harta wakaf belum sepenuhnya mampu dalam melaksanakan pengembangan wakaf secara produktif. Hambatan Nazhir dalam mengelola harta wakaf salah satunya adalah dana yang kurang dan nazhir yang berada di Kecamatan Cot Girek adalah nazhir perorangan sehingga dalam melakukan pengelolaan harta wakaf sedikit lambat.

Disarankan kepada Nazhir untuk dapat lebih peduli terhadap aset wakaf yang sudah lama terbengkalai dan segera melakukan pembuatan pendaftaran Akta Ikrar Wakaf serta sertifikat wakaf yang hilang . Bagi wakif untuk lebih mengingatkan nazhir untuk memfokuskan harta benda yang sudah wakif berikan agar secepatnya harta benda wakaf tersebut dilaksanakan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.