PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA LHOKSEUMAWE

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN DI MAHKAMAH SYAR'IYAH KOTA LHOKSEUMAWE
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
21-02-2023
Indonesia
Banda Aceh
Mediasi, Perceraian, Divorce mediation--Religious aspects
Mediasi, Perceraian
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Tahapan pelaksanaan mediasi yang telah dijelaskan dalam PERMA No.01 Tahun 2016 Pasal 7 yang menyatakan bahwa para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh mediasi dengan iktikad baik. Namun, pada kenyataannya banyak pihak berperkara yang mengikuti mediasi tidak disertai dengan iktikad baik. Hal tersebut dilakukan dengan tidak menghadiri proses mediasi meskipun telah dipanggil berturut-turut oleh pihak Mahkamah Syar’iyah. Pasal 24 menyebutkan bahwa mediasi berlangsung paling lama 30 hari, namun ketidakhadiran para pihak berperkara menyebabkan mediasi tidak selesai dilaksanakan dalam 30 hari dan mediasi dinyatakan tidak berhasil.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perceraian, untuk menjelaskan kendala yang dihadapi mediator dalam pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian perceraian dan untuk menjelaskan upaya yang dilakukan untuk meningkatkan keberhasilan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dan observasi. Serta data sekunder yaitu data kepustakaan dan dokumen yang meliputi bahan hukum primer, bahan sekunder dan bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa prosedur pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe melalui tahap pra mediasi, pelaksanaan mediasi dan hasil mediasi. Kendala-kendala yang dihadapidalam pelaksanaan proses mediasi disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu para pihak tidak beritikad baik, kurangnya pemahaman para pihak tentang mediasi, keterbatasan mediator hakim, fasilitas yang kurang memadai dan para pihak terpengaruh oleh ego dan gengsi. Upaya yang dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe dalam meningkatkan keberhasilan mediasi dalam penyelesaian perkara perceraian adalah dengan meningkatkan profesionalisme mediator hakim, mengutamakan hakim mediator yang sudah bersertifikat, mengupayakan edukatif dan informasi mengenai mediasi, mediator berupaya memberikan nasihat dan pesan positif kepada para pihak dan pemberian penghargaan kepada mediator yang berhasil mendamaikan pihak yang berperkara.

Disarankan kepada Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe agar dapat melakukan sosialisasi pada masyarakat tentang mediasi agar masyarakat memiliki pemahaman mengenai prosedur mediasi.Mengupayakan informasi tentang mediasi secara informatif dan edukatif agar masyarakat benar-benar memahami pentingnya mediasi dan dapat mengikuti proses mediasi dengan baik. Meningkatkan keberhasilan pelaksanaan mediasi di Mahkamah Syar’iyah Kota Lhokseumawe disarankan dapat meningkatkan jumlah mediator dan fasilitas yang dapat mendukung jalannya mediasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.