PENGGUNAAN ASAS IN DUBIO PRO REO OLEH HAKIM DALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA
Pasal 183 KUHAP menyatakan hakim tidak boleh menjatuhkan putusan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan Minimum dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar terjadi dan terdakwalah yang bersalah melakukannya. Asas in dubio pro reo merupakan asas hukum yang mempunyai arti jika terdapat keragu-raguan harus diambil yang meringankan hukum. Namun dalam prakteknya hakim kurang mengimplementasikan asas in dubio pro reo seperti dalam Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta Nomor 142/Pid.Sus/2015/PN Yyk, tetapi dalam Putusan Mahkamah Agung hakim menganulir Putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1531 K/Pid.Sus/2010 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sambas.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menjelaskan dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika dan penggunaan asas in dubio pro reo oleh hakim dalam perkara tindak pidana narkotika.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Yuridis Normatif, yaitu suatu metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder, data yang diperoleh diolah dan dianalisa secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa, dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara tindak pidana narkotika dengan dasar pertimbangan yuridis seperti dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, fakta persidangan, keyakinan hakim, unsur Pasal dalam Undang-Undang Narkotika. Penggunaan asas in dubio pro reo oleh hakim sejalan dengan sistem pembuktian berdasarkan Undang-Undang dan keyakinan hakim yaitu untuk membuktikan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana harus berdasarkan alat bukti yang sah dan ditambah dengan keyakinan hakim, jika tidak adanya keyakinan terhadap kesalahan terdakwa melakukan tindak pidana maka hakim terikat dengan asas in dubio pro reo yang menyatakan jika terjadi keragu-raguan apakah terdakwa bersalah maka sebaiknya diberikan hal yang menguntungkan bagi terdakwa.
Disarankan agar sebaiknya hakim dalam setiap memutuskan perkara tindak pidana narkotika perlu kualifikasi yang tegas dalam menafsirkan unsur dari pasal yang dijadikan dasar menjatuhkan putusan dan memperhatikan minimum alat bukti sehingga nantinya putusan yang dihasilkan sesuai yang diharapkan oleh para pencari keadilan. Keyakinan hakim dibuat dalam bentuk Peraturan Mahkamah Agung dan dibuat indikator-indikator supaya indikator tersebut bisa memperjelas penggunaan keyakinan hakim terhadap terbukti dan tidak terbukti kesalahan terdakwa sehingga setiap perkara ada kepastian hukumnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.