PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM PENGELOLAAN DANA GAMPONG OLEH KEUCHIK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH JAYA)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
01-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Penyalahgunaan Kekuasaan, Criminal Law--Corrupt Practices, Law enforcement, Abuse of power
Penegakan hukum, Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Kekuasaan, Penyalahgunaan wewenang, Dana Gampong, Dana desa
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Kenegaraan (S2)
-
Ya

Penyalahgunaan wewenang kechik Gampong dalam pengelolaan alokasi dana Gampong yang di klasifikasikan sebagai tindak pidana korupsi yaitu apabila perbuatannya terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Nommor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasa 64 Ayat (1) KUHPidana. Salah satu aspek penting dalam pelaksanaan dana Gampong adalah penyaluran dana Gampong dari APBN ke pemerintah Gampong. Walaupun dana Gampong merupakan hak pemerintah Gampong, namun dalam pelaksanaannya penyaluran dana Gampong masih kerap tejadi penyalahgunaan yang di lakukan oleh aparaur Gampong tersebut. Adapun identifikasi masalah dalam penelitian ini (1) Apakah penyebab munculnya penyalahgunaan dana Gampong di sejumlah Gampong di Aceh Jaya ,(2.) Bagaimanakah bentuk penyalahgunaan Dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong dan (3) Bagaimanakah mekanisme penilaian yang diambil oleh Inspektorat terhadap sejumlah Gampong yang terindikasi telah melakukan penyelahgunaan Dana Gampong ?

Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Bagaimana terjadi penyalahkan gunaan dana Gampong, Untuk mengetahui bagaimanakah bentuk penyalahgunaan dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong, Untuk mengetahui Bagaimana tindakan yang diambil oleh Inspektorat terhadap penyalah gunaandana Gampong.

Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis emperis, penelitian empirical law research adalah penelitian hukum positif mengenai prilaku (behavior) anggota masyarakat dalam hubungan hidup masyarakat. Dengan penggunaan metode ini bertujan dapat memberi kepastian hukum terhadap perilaku penyalahgunaan Dana Gampong di daerah Aceh sendiri.

Penyebab munculnya penyalahgunaan dana Gampong di sejumlah Gampong di Aceh Jaya, yaitu akibat kurangnya pengawasan terhadap Dana Gampong, kurangnya pemahaman Aparatur Gampong dalam mengelola Dana Gampong, Munculnya Niat untuk memperkara diri dan kurangnya transparankasi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Gampong. Diketahui Ada lima titik rawan korupsi dalam proses pengelolaan dana Gampong yaitu dari proses perencanaan, proses pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi, pelaksanaan, dan pengadaan barang dan jasa dalam hal penyaluran dan pengelolaan dana Gampong. Modus korupsinya, antara lain membuat rancangan anggaran biaya di atas harga pasar, mempertanggungjawabkan pembiayaan bangunan fisik dengan dana Gampong padahal proyek tersebut bersumber dari sumber lain. Ada juga yang meminjam sementara dana Gampong untuk kepentingan pribadi namun tidak dikembalikan, lalu pemungutan atau pemotongan dana Gampong oleh oknum pejabat kecamatan atau kabupaten Bentuk penyalahgunaan dana Gampong yang dilakukan oleh aparat Gampong menurut UU Gampong, yaitu perbuatan penyalahgunaan keuangan Gampong seperti penyalahgunaan Alokasi Dana Gampong merupakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh perangkat Gampong. Apabila dilakukan, maka yang bersangkutan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. Dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. Mekanisme penilaian yang diambil oleh Inspektorat terhadap sejumlah gampong yang terindikasi telah melakukan penyelahgunaan dana gampong adalah dengan melakukan pengawasan dengan turun ke Gampong-gampong yang ada di Kabuapten Aceh Jaya dan melaksanakan cross check, lalu meminta Laporan Pertanggung Jawaban tentang Dana Desa. Langkah selanjunta Inspektur akan melakukan audit terhadap Keuangan gampong tersebut, namun jika terdapat penyalahgunaan dana desa inspektur akan melakukan pemanggilan terhadap Keuchik untuk mengklarifikasi setiap temuan. Setelah itu isnpektur akan membuat rekomendasi yang akan dikirimkan ke Pemerintah Daerah Aceh, Kejaksaan, dan Kepolisian sesuai dengan pelanggaran yang telah dilakukan.

Menyarankan kepada Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya untuk melakukan pengawasan terhadap dana gampong, Menyarankan kepada Aparatur Gampong untuk memperbanyak literasi dalam pengelolaan dana gampong dan Menyarankan kepada Isnpektorat Aceh untuk mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) dalam hal mekanisme pengawasan dan penindakan penyalahgunaan dana gampong.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.