ANALISIS YURIDIS SHAREHOLDERS AGREEMENT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM KEPADA PEMEGANG SAHAM MINORITAS DALAM AKUISISI PERSEROAN TERBATAS
Pasal 126 ayat 1 UUPT menyatakan bahwa perbuatan hukum akuisisi wajib memperhatikan pemegang saham minoritas, sementara dalam Pasal 126 ayat 3, ketidaksetujuan pemegang saham minoritas terhadap akuisisi yang meminta sahamnya dibeli kembali oleh PT tidak menghentikan pelaksanaan akuisisi. Kondisi ini menyebabkan kecenderungan tidak adanya perlindungan hukum yang pasti untuk para pemegang saham minoritas. Adapun untuk mengantisipasi dan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemegang saham dapat membuat Shareholders Agreement dengan tujuan melindungi hak-hak pemegang saham minoritas tersebut.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan prinsip perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas pada Perseroan Terbatas, kedudukan Pemegang saham minoritas dalam akuisisi Perseroan Terbatas, dan kedudukan Shareholders Agreement dalam perjanjian perusahaan pada Perseroan Terbatas.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Data pada penelitian ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dengan cara mengkaji dan mempelajari peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah dan penelitian lapangan melalui wawancara langsung kepada narasumber untuk memperoleh data yang akan dianalisis dengan pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa UUPT mengenal beberapa cara untuk melindungi pemegang saham minoritas namun keberlakuan prinsip one share one vote umumnya berlaku untuk segala macam keputusan RUPS tidak selamanya bersifat adil bagi pemegang saham minoritas, dan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas melalui hak-hak khusus yang diatur UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas pada prakteknya memiliki beberapa hambatan dalam pelaksanaannya. Juga, pada dasarnya kedudukan Shareholders Agreement dalam hukum perseroan terbatas menurut hierarki peraturan adalah lebih rendah dari UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan, sehingga Shareholders Agreement dapat diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan anggaran dasar perseroan.
Disarankan di masa yang akan datang dalam regulasi di Indonesia untuk memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham minoritas harus memiliki ketentuan hukum yang pasti. Shareholders Agreement sudah waktunya diatur dalam UUPT yang akan datang atau menjadi ketentuan yang harus dicantumkan dalam AD sebagai prasyarat pendirian PT dengan menjunjung tinggi asas itikad baik antara para pihak yang terlibat jangan sampai menyebabkan adanya suatu tekanan minoritas yang dapat menghambat jalannya perseroan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.