PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DONATUR DALAM KEGIATAN DONATION BASED CROWDFUNDING DI INDONESIA
Di Indonesia dasar hukum pengumpulan donasi diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang dan PP Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan, kedua peraturan di atas tidak mengatur bentuk pengumpulan donasi secara online dan tiadanya lembaga pengawasan khusus yang mengawasi sistem donation based crowdfunding di Indonesia.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk mengidentifikasi bentuk perlindungan hukum terhadap donatur dalam kegiatan donation based crowdfunding, menjelaskan organisasi bagaimanakah yang diizin untuk melakukan kegiatan donation based crowdfunding di Indonesia, dan bentuk pengawasan dari Dinas Sosial dalam kegiatan donation based crowdfunding di Indonesia.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini yuridis empiris. Yaitu diperoleh dengan penelitian lapangan dan kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden, Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum dalam sistem donation based crowdfunding terbagi dua yaitu perlindungan preventif dilakukan oleh pengelola platform dengan meningkatkan pelayanan seperti verifikasi akun dan keaslian identitas penggalang dana, perlindungan represif pihak platform akan menutup akun penggalang dana jika ditemuka melanggar community guideline dan berkoordinasi dengan pihak berwajib jika terdapat tindakan pencucian uang. Organisasi yang di izinkan melakukan donation based crowdfunding organisasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum, memiliki struktur kepanitiaan, tidak melibatkan anak di bawah umur, membuat laporan terkait pengumpulan uang atau barang hasil donasi. Pengawasan dari Dinas Sosial dalam kegiatan donation based crowdfunding terbagi dua pengawasan preventif dilakukan oleh Dinas Sosial sebagai pejabat fungsional yang berwenang melakukan penertiban dan pengawasan, pengawasan represif dilakukan oleh pihak penegak hukum yang berkoordinasi dengan Dinas Sosial
Disarankan kepada yayasan Kitabisa sebelum melakukan pengumpulan dana dapat memastikan terlebih dahulu persyaratan dan legalitas penggalang dana, kepada Dinas Sosial dapat membentuk sebuah sistem pengawasan, serta struktur yang lebih kentara dan dapat mengawasi sistem donation based crowdfunding dengan efisien serta jelas.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.