IMPLEMENTASI PRINSIP KEHATI-HATIAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN COVERNOTE YANG MENJADI DASAR PENCAIRAN PEMBIAYAAN PERBANKAN
Dalam praktik kenotariatan, covernote merupakan suatu keterangan dari notaris yang berupa catatan (akhir) atau penutup dari suatu kejadian/perbuatan/tindakan hukum atau dapat disebut juga sebagai suatu kesimpulan/catatan akhir dari suatu perbuatan hukum/tindakan hukum yang dilakukan oleh para pihak yang dilakukan di hadapan notaris. Atas dasar ini, maka setiap perjanjian akad pembiayaan di perbankan tidak terlepas dari peranan notaris sebagai pembuat akta autentik. Walaupun covernote bukan merupakan suatu akta autentik, namun notaris sebelum mengeluarkan akta autentik baik berupa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta Pembebanan Hak Tanggungan (APHT) maupun Akta Jaminan Fidusia terhadap agunan atau jaminan nasabah pembiayaan/kredit, notaris akan mengeluarkan suatu surat keterangan atau yang disebut juga dengan covernote. Covernote ini lah yang menjadi dasar bagi pihak perbankan untuk dapat dilakukan pencairan pembiayaan kepada debiturnya.
Notaris wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan tugas dan kewenangannya, hal ini diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), di mana notaris dalam menjalankan tugas dan kewenangannya wajib bertindak amanah, jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Penerapan prinsip kehati-hatian tersebut dapat berupa antara lain dengan melakukan pengenalan terhadap penghadap serta identitas pribadinya, memverifikasi dokumen dengan instansi yang terkait, penandatanganan akta autentik oleh para pihak di depan notaris, dan membacakan isi dalam akta autentik kepada penghadap. Hal ini dilakukan agar tidak menimbulkan kerugian pada para pihak, sehingga tidak akan menimbulkan gugatan hukum terhadap notaris yang mengeluarkan covernote tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis tentang prinsip kehati-hatian notaris dalam menerbitkan covernote, apakah sudah terlaksana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris (UUJN), terhadap pencairan pembiayaan perbankan serta mengkaji dan menganalisa bagaimana bentuk pertanggungjawaban notaris terhadap covernote yang dikeluarkan atas perbuatan wan prestasi oleh debitur.
Pendekatan penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris. Dengan menganalisis suatu peraturan undang-undang yang berlaku untuk digunakan sebagai dasar dalam melakukan pemecahan masalah. Selain itu juga didukung dengan data tambahan dari berbagai narasumber, sehingga peneliti mendapatkan informasi dari berbagai aspek mengenai isu yang sedang diteliti.
Hasil Penelitian ini menerangkan bahwa masih terdapat notaris yang belum maksimal dalam melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam mengeluarkan covernote. Dalam menerapkan prinsip kehati-hatian ini, notaris harus melakukan pengenalan terhadap identitas penghadap, memverifikasi secara cermat data subyek dan obyek penghadap, pengecekan dokumen dengan instansi yang terkait, penandatanganan akta autentik oleh para pihak di depan notaris, dan membacakan isi dalam akta autentik kepada penghadap.
Disarankan kepada Ikatan Notaris Indonesia (INI) agar lebih banyak mengadakan pendalaman pembekalan, pelatihan, pendidikan, seminar-seminar dan webinar mengenai prinsip kehati-hatian notaris dalam mengeluarkan covernote. Serta diharapkan juga kepada lembaga perbankan agar lebih memahami kedudukan bentuk dari covernote yang dikeluarkan oleh notaris, bahwa covernote itu hanya sebagai sebuah surat keterangan saja.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.