LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANDA ACEH

LARANGAN MEMPROMOSIKAN DIRI NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM BERDASARKAN UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS DAN KODE ETIK NOTARIS DI BANDA ACEH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
17-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries
Notaris, Promosi diri
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 4 ayat (3) Kode Etik Notaris (KEN), melarang notaris melakukan publikasi/promosi diri dengan mencantumkan nama dan jabatannya, baik sendiri maupun secara bersama-sama dengan menggunakan sarana media cetak dan/atau media elektronik. Namun, fakta yang ditemukan di lapangan, masih banyak notaris yang melakukan publikasi diri melalui media sosial, papan bunga, dan manipulasi penilaian (rating) kantor notaris di pencarian Google Maps.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk larangan mempromosikan diri notaris sebagai pejabat umum, penerapan sanksi bagi notaris yang melakukan pelanggaran terhadap larangan mempromosikan dirinya, dan upaya yang dilakukan Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Dewan Kehormatan Notaris (DKN) terhadap pelanggaran Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) dan KEN tentang larangan mempromosikan diri notaris sebagai pejabat umum di Kota Banda Aceh.

Jenis penelitian ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, yang meneliti hukum dari perspektif internal dengan objek penelitiannya adalah norma, yang didukung data lapangan. Pendekatan penelitian yang digunakan, yaitu pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sosiologi hukum.

Teknik pengumpulan data yang digunakan, yaitu studi pustaka dan wawancara. Data/bahan hukum dianalisis secara kualitatif dan komprehensif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk pelanggaran larangan publikasi/promosi diri notaris yaitu, dengan mencantumkan nama dan jabatannya, menggunakan sarana media elektronik, media cetak, dan/atau papan bunga. Penerapan sanksi pada notaris yang melanggar KEN ini diatur dalam Pasal 9 huruf d UUJN dan, yaitu notaris dapat diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, diatur dalam Pasal 6 KEN sanksi bagi notaris yang melanggar KEN. Upaya yang dilakukan MPN dan DKN terhadap notaris pelanggar UUJN dan KEN berupa teguran, peringatan, pemberhentian sementara, pemberhentian dengan hormat daan/atau dengan tidak hormat.

Disarankan agar notaris dalam menjalankan jabatannya dapat selalu berpegang teguh pada sumpah jabatannya yang menjaga nama baiknya sebagai pejabat umum. Perlu adanya penegasan dalam pengaturan tindak lanjut tentang ukuran sejauhmana perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan mempublikasikan diri sebagai notaris dan penekanan dalam penerapan sanksi bagi notaris yang melanggar UUJN dan KEN.

Kata Kunci: Larangan notaris, notaris mempromosikan diri, UUJN, dan KEN.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.