KOMPARASI YURIDIS TERHADAP PROSEDUR LEGISLASI ANTARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAN NEGARA REPUBLIK ISRAEL
Prosedur legislasi merupakan cikal bakal meloloskan aturan atau produk hukum disuatu negara diantaranya Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel. Di Indonesia pengaturan tentang legislasi diatur dalam UUD 1945 dan juga UU Nomor 12 tahun 2011. Begitu juga dengan Israel dimana kekuasaan yang sangat luas yang dimiliki oleh lembaga legislatifnya yaitu Knesset yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Knesset Rule of Procedure section G chapter 1 sampai 7. Berdasarkan Hal tersebut menarik untuk diteliti persamaan dan perbedaan prosedur legislasi antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel dan sistem legislasi kedua negara.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur legislasi antara Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel serta persamaan dan perbedaan Prosedur Legislasi Negara Republik Indonesia dan Negara Republik Israel.
Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum normatif, pendekatan penelitian yang digunakan yakni pendekatan Perbandingan, pendekatan peraturan perundang-undangan, dan pendekatan konseptual. Penelitian ini dilakukan melalui studi kepustakaan yang berfokus kepada peraturan perundang-undangan dan bahan- bahan tertulis serta wawancara sebagai bahan pendukung dalam penelitian ini.
Hasil dari penulisan ini adalah bahwa meningkatnya wewenang DPR RI pasca Amandemen UUD 1945 salah satu diantaranya yakni tentang pembuatan peraturan perundang-undangan dan juga memberi celah bagi 3 lembaga lain: DPD, MPR dan presiden dalam memberikan Inisiatif RUU di mana pembentukan dan pengesahan tetap wewenang DPR atas persetujuan bersama presiden. Sedangkan Negara Israel kewenangan membentuk aturan hukumnya dipegang oleh knesset, dimana lembaga Knesset terbagi menjadi 3 yaitu anggota swasta, pemerintahan, Komite Knesset yang mana sama-sama kuat dalam menginisiatif RUU. Persamaan prosedur legislasi antara Indonesia dan Israel yakni lembaga yang melahirkan RUU dipegang oleh lembaga legislatif sedangkan yang menjadi perbedaan prosedur legislasi antara negara Indonesia dan negara Israel adalah anggota swasta Israel dilemahkan secara proses pengajuan RUU namun tetap terlibat dalam mekanisme selanjutnya sampai disahkan. Beberapa persamaan dan perbedaan dari mulai wewenang lembaga legislatif dan lainnya.
Disarankan perlu adanya penguatan terhadap legislatif Indonesia yaitu DPD dan MPR dalam kewenangan legislasi dan prosedur pembuatan peraturan perundang-undangan. Serta Prosedur yang lebih singkat dalam pembuatan peraturan perundang-undangan dapat lebih menghemat waktu dan memangkas biaya anggaran.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.