ANALISIS AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS NON MUSLIM DALAM PERSPEKTIF QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH

ANALISIS AKAD PEMBIAYAAN SYARIAH YANG DIBUAT OLEH NOTARIS NON MUSLIM DALAM PERSPEKTIF QANUN LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
13-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Contracts (Islamic Law), Lembaga keuangan--Undang-undang dan Peraturan, Financial institutions
Hukum perjanjian, Lembaga keuangan syariah, Pembiayaan Syariah, Notaris Non Muslim, Akad pembiayaan
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Lembaga Keuangan Syariah mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada tahun 2020. Semua lembaga keuangan di Aceh mulai dari perbankan, asuransi, pasar modal, lesing, koperasi, hingga Badan Usaha Milik Gampong yang memakai sistem konvensional harus berubah menggunakan sistem syariah agar seluruh kegiatan perekonomian di Aceh berjalan sesuai syariah. Proses konvensi yang melibatkan masyarakat luas ini diperlukan persiapan yang matang agar tidak merugikan berbagai pihak, karena tujuan utama dari perlakuan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 ini adalah untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. Para intelektual dan ulama moder-nis mempunyai pendapat yang berbeda-beda, tergantung dari sudut pandang mereka. Menurut ulama kontemporer mengenai hukum kebolehan akad perbankan syariah, diantaranya Dr. Abdul Sattar Abu Ghuddah dan Dr. Nazih Hammad sedangkan Mahmud Abu Saud (mantan penasehat bank pakistan) dan Muhammad Abu Zahrah seorang guru besar hukum Islam pada fakultas hukum universitas Cairo memandang bahwa perekonomian sekarang ini adalah riba. Al-Qur’an telah mengatur secara tegas di dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 untuk melakukan penulisan apabila bermuamalah secara tidak tunai. Menurut Undang-undang Jabatan Notaris, Notaris yang beragama non-muslim tetap berwenang dalam pembuatan akta syariah selama notaris tersebut sudah mengikuti pelatihan akta syariah yang diadakan oleh Perbankan Syariah dan notaris tersebut mempunyai sertifikat pelatihan pembuatan akta syariah yang dikeluarkan oleh Perbankan Syariah.

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Kedudukan Notaris Non Muslim dalam Qanun Aceh Lembaga Keuangan Syariah dan Pemenuhan Prinsip Syariah Pada Akad Pembiayaan Syariah Oleh Notaris Non Muslim. Qanun Aceh Nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah mewajibkan seluruh lembaga keuangan untuk menerapkan sistem syariah pada tahun 2020. Dengan berlakunya Qanun Aceh Lembaga Keuangan Syariah di Aceh, semua pengurusan dan pembuatan akta tersebut harus di buat berdasarkan syariat Islam serta Maqashid Syariah yang merupakan suatu sistem yang bertujuan untuk mewujudkan nilai-nilai ajarah syariah, sehingga dapat terwujud kebahagiaan di dunia dan akhirat.

Penulisan tesis ini menggunakan metode penelitian Normatif atau Doctrinal karena yang dikaji adalah konsep hukum sebagai asas keadilan dan sebagai kaidah dalam perundang-undangan, konsep tersebut adalah peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum serta yurisprudensi yang berhubungan dengan permasalah, khususnya analisis akad pembiayaan syariah yang dibuat oleh Notaris non-muslim dalam pelaksanaan Qanun Lembaga Keuangan Syariah.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwasanya Notaris non muslim dalam pembuatan akta syariah dalam proses pembuatannya harus sesuai dengan Undang-undang jabatan notaris agar aktanya tetap menjadi akta yang autentik atau memiliki pembuktian yang sempurna dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atas pembuktian yang sempurna. Jadi jika akta syariah tersebut telah berdasarkan undang-undang jabatan notaris dan jika kita melihat kewenangan notaris non muslim berwenang membuat akta syariah, maka kedudukan hukum akta yang dibuat oleh notaris non muslim adalah tetap menjadi akta autentik atau memiliki pembuktian yang sempurna dan notaris selaku pejabat umum telah memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang membutuhkan atas pembuktian yang sempurna.

Kata Kunci : Akad Pembiayaan Syariah, Notaris Non-Muslim, Qanun Lembaga Keuangan Syariah

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.