PERTANGGUNG JAWABAN HUKUM TERHADAP PERUSAHAAN PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA BERACUN (B3) (DT00059)
Permasalahan lingkungan hidup pada hakikatnya adalah permasalahan ekologi. Inti permasalahan lingkungan hidup ialah hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya, Oleh karena itu, pembangunan (khususnya di bidang lingkungan) yang bijaksana harus dilandasi adanya wawasan lingkungan sebagai sarana untuk mencapai kesinambungan dan menjadi jaminan bagi kesejahteraan generasi sekarang dan mendatang, Pembangunan industri yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau badan hukum di samping membawa pengaruh positif, juga dapat membawa pengaruh negatif seperti pencemaran atau perusakan lingkungan hidup.termasuk Pengelolaan limbah B3 Pengolahan limbah berhubungan erat dengan sistem produksi pabrik yang Limbah membutuhkan penanganan awal dan kemudian diolah lebih lanjut sehingga apabila terjadi pencemaran maka diminta pertanggungjawaban kepada perusahaan pengelola limbah B3, namun dalam pelaksanaannya terdapat ketidak sesuaian dalam pengolahan limbah B3 yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja.
Penelitian ini bertujuan untuk mengali, mengetahui dan menjelaskan pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan, dan untuk mengetahui dan menjelaskan secara mendalam perlindungan hukum terhadap masyarakat akibat kelalaian yang dilakukan oleh perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan
Penelitian ini adalah Penelitian hukum normatif, yang mengumpulkan data sekunder melalui studi kepustakaan, untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Bahan hukum primer berupa UUD 1945, perundang-undangan lainnya, putusan-putusan hakim, yang ada relevansinya dengan penulisan dan penelitian ini. Bahan hukum sekunder berupa pendapat para pakar hukum melalui buku teks, jurnal, artikel, hasil penelitian terdahulu, makalah lokakarya, seminar, simposium, diskusi, majalah/koran, Tesis, Disertasi, dan lain-lain, yang ada hubungannya dengan objek penelitian ini. Bahan hukum tertier berupa kamus dan ensiklopedia, bibliografi dan kamus yang relevan. Penelitian lapangan dilakukan untuk melengkapi data kepustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama Pertanggungjawaban hukum terhadap Perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah Pengolahan limbah B3 merupakan bentuk dari pengelolaan limbah B3 dan dalam kaitannya penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan pengolahan maka dapat diserahkan kepada jasa pengolah limbah B3 sebagai pihak ketiga, sesuai dengan amanat UUPPLH. Salah satu bentuk tanggung jawab yang harus dilakukan adalah dengan menyusun dan melakukan laporan kepada KLHK mengenai jenis dan jumlah limbah B3. Namun dalam hal jasa pengolah limbah B3 melakukan pencemaran karena kesengajaan atau kelalaiannya maka dapat diminta pertanggungjawaban multak (strict lability) atau pidana penjara. melakukan pengelolaan limbah B3 dan tidak melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin diatur dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 dan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Pertanggungjawaban pidana korporasi dalam kasus lingkungan hidup diatur di dalam Pasal 116 UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pertanggungjawaban pidananya dapat dimintakan kepada badan hukum, pengurus badan hukum, atau bersama-sama dengan pengurusnya. Kedua Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3 dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah Perbuatan melawan hukum terdapat dalam Pasal 1365 KUHPerdata, UU Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009. yang tertuang dalam Pasal 87 (1). Dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Baku Mutu Air Limbah, atau limbah diolah sesuai standart operasional perusahaan (SOP) kesepakatan antara pengelola PT. Medco dengan perusahanaa-perusahaan. Selanjutnya limbah yang sudah diproses secara internal di dalam industri masing-masing akan dikirim menuju ke Instalasi. Dan ketiga Pertanggungjawaban hukum terhadap perusahaan pemberi kerja pihak akibat kelalaian yang dilakukan perusahaan penerima kerja pengelolaan limbah B3dalam hal terjadinya pencemaran lingkungan adalah pertanggungjawaban pidana berkaitan erat dengan unsur kesalahan. Unsur kesalahan merupakan jantung dari pertanggungjawaban pidana. Tidak seorang pun yang melakukan tindak pidana, dijatuhi hukuman pidana tanpa kesalahan. Pertanggungjawaban pidana pelaku praktik dumping limbah B3 dibebankan kepada setiap orang yang melakukan tindak pidana tersebut. Artinya, subjek hukum dalam Undang-undang Lingkungan Hidup tidak saja orang/manusia tetapi juga badan hukum.
Di sarankan 1. Perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPerdata dan Pasal 87 Undang-Undang Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 telah terpenuhinya unsur tersebut maka dalam hal ini masyarakat Indra Makmur, Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur dapat melakukan gugatan melalui pengadilan (litigasi) dengan cara class action atau hak gugat masyarakat secara bersama maupun sendiri ataupun menyelesaikan perselisihan sengketa lingkungan hidup melalui luar pengadilan (nonlitigasi) dengan melibatkan lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bisa dibentuk oleh masyarakat maupun negara. 2.Selain baku mutu lingkungan hidup sebagai instrumen pencegahan pencemaran lingkungan terdapat dalam Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2009 dalam pengelolaan limbah industri di PT. M agar tidak terjadi pencemaran lingkungan pada masyarakat Indra Makmur, Banda Alam, Nurussalam maka PT. M harus menggandeng masyarakat setempat secara refresentatif yang benar-benar peduli terhadap persoalan pencemaran lingkungan untuk berperan lebih aktif dalam bidang pengawasan terhadap industri yang membuang limbahnya ke media saluran air masyarakat tanpa melalui IPAL terlebih dahulu. Dan ketiga Pada tahap penyimpanan limbah, hendaknya limbah B3 padat atau cair disimpan di tempat yang bebas banjir, tidak rawan bencana dan diluar kawasan lindung. Kemudian limbah harus diberi label dan simbol sesuai karakteristik bahayanya agar penyimpanan limbah dapat tertata dengan benar.
Kata Kunci: Pertanggungjawaban Hukum, Perusahaan Penerima Kerja Pengelolaan, Bahan Berbahaya Beracun, Pencemaran Lingkungan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.