TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERAN PARTISIPASI KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP PERAN PARTISIPASI KORBAN (VICTIM PRECIPITATION) DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
29-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Penganiayaan, Korban kejahatan, Assault and battery, Victims of crimes
Viktimologi, Korban kejahatan, Partisipasi korban (victim precipitation), Penganiayaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 351 ayat (1) KUHP menyebutkan, penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau dengan sebanyak-banyaknya Rp 4.500. Dalam kasus tindak pidana penganiayaan, tidak terlepas dari peran partisipasi korban di dalamnya. Partisipasi korban (victim precipitation) dapat diartikan bahwa korban turut andil atau berkontribusi dalam kejahatan tersebut. Oleh karena itu, partisipasi korban seharusnya dapat digunakan sebagai pertimbangan oleh Hakim dalam menjatuhkan putusan. Namun pada kenyataannya, pada tahun 2018 s/d 2022 Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam menjatuhkan putusan tindak pidana penganiayaan.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan mengetahui peran partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan, untuk menjelaskan dan mengetahui alasan Hakim tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan, untuk menjelaskan dan mengetahui upaya hukum terhadap partisipasi korban dalam terjadinya tindak pidana penganiayaan.

Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku, teks dan perundang-undangan, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan.

Peran partisipasi korban (victim precipitation) dalam tindak pidana penganiayaan antara lain, perkataan korban yang kasar, tindakan provokasi yang dilakukan korban, dan korban yang terlebih dahulu memicu/memancing amarah pelaku. Alasan Hakim tidak mempertimbangkan partisipasi korban dalam kasus penganiayaan adalah karena Hakim hanya berfokus pada perbuatan yang dilakukan oleh pelaku dan tidak terlalu mempertimbangan peranan korban didalamnya. Upaya hukum terhadap partisipasi korban dalam tindak pidana penganiayaan belum diatur dalam KUHAP. KUHAP hanya mengatur mengenai perlindungan terhadap tersangka saja, sedangkan upaya hukum bagi korban dalam memenuhi aspirasi belum diatur.

Saran bagi masyarakat agar dapat menjaga perkataan dan perbuatannya demi menjaga hubungan baik dengan orang lain. Saran kepada Hakim agar dapat memperhatikan peran victim precipitation dalam memutus suatu perkara, sehingga putusan yang dikeluarkan lebih memenuhi rasa keadilan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.