WANPRESTASI HUTANG PIUTANG SECARA LISAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KBJ

WANPRESTASI HUTANG PIUTANG SECARA LISAN STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KABANJAHE NOMOR 11/PDT.G/2021/PN.KBJ
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
14-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Hukum Acara Perdata, Breach of contract, Civil Procedure
Hukum acara perdata, Hukum perjanjian, Hutang piutang, Keputusan Hakim, Perjanjian lisan
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Dalam Putusan Pengadilan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Kbj Tergugat adalah Asben Malau melakukan wanprestasi hutang piutang yang dibuat secara lisan dengan jaminan bilyet giro. Penggugat beberapa kali melakukan somasi, namun tidak pernah ditanggapi oleh tergugat. Putusan majelis hakim justru menjatuhi putusan yang mengalahkan penggugat dengan alasan tidak melakukan somasi sebagaimana diatur sesuai Pasal 10 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, Pasal 1238, Pasal 1243 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 852/K/Sip/1972, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 186/K/Sip/1959, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 117/K/Sip/1956.

Tujuan dari penelitian ini ialah untuk melihat kesesuaian pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Kbj, mengetahui dan menjelaskan rasa keadilan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kabanjahe Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Kbj bagi pihak yang berperkara.

Penelitian ini bersifat studi kasus, termasuk jenis penelitian yuridis normatif. Studi yang digunakan adalah studi kepustakaan yakni dengan melakukan serangkaian kegiatan mencari, membaca, menelaah dan mengutip buku-buku dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek dalam penelitian ini. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen hukum berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan putusan Nomor 11/Pdt.G/2021/PN.Kbj, majelis hakim tidak memperhatikan seluruh fakta dipersidangan dan perundang-undangan yang ada. Putusan pengadilan itu, tidak mencapai unsur keadilan dalam pembuktian dipersidangan sampai putusannya karena tidak memperhatikan hak-hak dan kepentingan Penggugat, yang sudah melaksanakan ketentuan di atas dalam menyelesaikan perkaranya.

Saran bagi majelis hakim untuk lebih teliti dalam memperhatikan fakta dalam pembuktian di persidangan sehingga pertimbangan hukum majelis hakim tidak terdapat kekeliruan. Majelis hakim seharusnya memperhatikan Pasal 10 ayat 1 Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro, Pasal 1238, Pasal 1243 KUHPerdata dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 852/K/Sip/1972, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 186/K/Sip/1959, Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor: 117/K/Sip/1956, serta melakukan penafsiran hukum secara seksama sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh pihak-pihak dalam perkara dan masyarakat secara luas.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.