KOMERSIALISASI PENGGANDAAN BUKU TANPA IZIN PENCIPTA DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH

KOMERSIALISASI PENGGANDAAN BUKU TANPA IZIN PENCIPTA DI KECAMATAN SYIAH KUALA KOTA BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
10-04-2023
Indonesia
Banda Aceh
Pelanggaran Hak Cipta, Hak Cipta, Copyright
Perlindungan hak cipta, Pelanggaran hak cipta, Hak cipta, Penggandaan buku
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 9 angka 3 UUHC menyebutkan bahwa “setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang Hak Cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.” Selanjutnya pasal 10 UUHC juga memberikan penegasan bahwa “pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan/atau penggandaan barang hasil pelanggaran Hak Cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.” Namun, kenyataannya pada saat ini masih terdapat beberapa tempat fotokopi yang melakukan pelanggaran Hak Cipta yaitu komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan bentuk-bentuk pelanggaran yang terjadi dalam komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh, faktor penyebab terjadinya komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh serta upaya untuk mencegah terjadinya komersialisasi penggandaan buku tanpa izin pencipta di Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dimana data dalam penulisan ini diperoleh melalui penelitian lapangan yang berupa wawancara dan penelitian kepustakaan dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan bahan-bahan hukum lainnya yang berkaitan dengan penelitian ini.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa saat ini masih terdapat komersialisasi penggandaan buku yang dilakukan. Penggandaan tersebut dilakukan dengan 2 bentuk yaitu penggandaan terhadap sebagian isi buku dan penggandaan terhadap seluruh isi buku. Faktor penyebab terjadinya adalah faktor budaya, faktor teknologi, faktor ekonomi, faktor permintaan, faktor sosiologis, dan faktor yuridis. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah hal tersebut adalah somasi, pengawasan dan pemeriksaan yang lebih ketat oleh pemerintah, penerapan sanksi yang lebih ketat, dan pelaksanaan sosialisasi atau penyuluhan hukum.

Disarankan kepada pemerintah untuk lebih tegas dalam melakukan pengawasan dan pemeriksaan dalam penegakan hukum dengan memberi sanksi yang tegas bagi pelanggar Undang-undang Hak Cipta dan disarankan kepada masyarakat untuk tidak membeli buku hasil dari penggandaan yang dikomersialisasikan tanpa sepengetahuan pencipta.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.