PENERAPAN KONSEP DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM DI ACEH
Konsep diversi dan restorative justice telah digunakan sejak lama dalam penyelesaian masalah yang mampu diandalkan untuk menangani anak yang berhadapan dengan hokum (ABH) yang melakukan tindakan-tindakan melanggar norma ataupun diduga melanggar ketentuan hukum yang berlaku. Restorative Justice (keadilan yang memulihkan) merupakan bentuk penyelesaian ABH berdasarkan partisipasi masyarakat dengan upaya diversi yaitu kasus anak tidak sampai ke pengadilan untuk diproses secara hukum, tapi cukup diselesaikan pada tingkat forum atau komunitas di masyarakat dengan jalan kekeluargaan.
Tujuan jangka panjang penelitian ini untuk mengungkapkan secara jelas konsep diversi dan restorative justice dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dalam proses penegakan hukum di Aceh, mengungkapkan penerapan adat di Aceh dalam penerapan diversi dan restorative justice ini dan mengungkapkan upaya-upaya yang telah ditempuh dalam penerapan diversi dan restorative justice.
Sedangkan target khusus penelitian ini adalah menemukan solusi penangan anak yang berhadapan dengan hukum secara diversi dan restorative justice di Aceh melakukan penerapan diversi dan restorative justice pada proses penegakan hukum dan masyarakat.
Penelitian ini melihat konsep-konsep diversi dan restorative yang dapat diterapkan dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum di Aceh dapat diterapkan. Untuk itu ditetapkan tiga kabupaten sebagai sampel wilayah penelitian yaitu meliputi Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Aceh Utara, Kabupaten Pidie dan Aceh Tengah. Pemilihan ini berdasarkan karakteristik daerah-daerah yang bersangkutan dan adanya kasus-kasus dalam penganan ABH yang tidak sesuai dengan konsep diversi dan restorative justice.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.