JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH

JUAL BELI TANAH DENGAN AKTA DI BAWAH TANGAN DI KECAMATAN ATU LINTANG KABUPATEN ACEH TENGAH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
15-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Akta Tanah, Notaries, Legal instruments
Akta di bawah tangan, Akta bawah tangan, Akta tanah, Akta jual beli
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 37 ayat (1) bahwa peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun pada kenyataannya masih ada masyarakat yang melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di Kampung Tanoh Abu dan Kampung Merah Mege Kecamatan Atu Lintang Aceh Tengah dengan kwitansi dan juga tanda tangan yang dibubuhi materai dan diketahui oleh reje kampung serta para saksi.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penyebab masyarakat Kampung Tanoh Abu dan Merah Mege Kecamatan Atu Lintang masih melakukan jual beli tanah dengan akta di bawah tangan, kekuatan pembuktian jual beli tanah dengan akta di bawah tangan dan akibat hukum terhadap jual beli tanah dengan akta di bawah tangan di Kecamatan Atu Lintang.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis empiris dengan teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan kepustakaan, penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan, penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundangundangan yang berlaku.

Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa penyebab masyarakat Kecamatan Atu Lintang masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan ialah disebabkan biaya yang tinggi, proses yang rumit serta minimnya pengetahuan masyarakat terkait jual beli tanah, kekuatan pembuktian akta di bawah tangan mengikat bagi para pihak yang bertanda tangan di dalamnya, akan tetapi tidak mengikat bagi hakim, akibat hukum akta di bawah tangan mengikat apabila para pihak mengakui kebenaran tanda tangan tersebut dan apabila para pihak menyangkal, maka akibatnya akan ada pihak yang dirugikan serta juga rentan terjadinya risiko-risiko hukum yang menimbulkan perselisihan.

Disarankan kepada masyarakat kecamatan atu lintang dalam pelaksanaan jual beli tanah harus dihadapan PPAT dan mendaftarkannya ke BPN agar akta memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat, bukan hanya bagi para pihak saja tetapi mengikat bagi hakim juga, serta mengurangi risiko-risiko hukum yang merugikan para pihak nantinya, hal ini guna menciptakan kepastian dan perlindungan hukum bagi para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.