PERLINDUNGAN KONSUMEN PENGGUNA APLIKASI SHOPEE YANG MENERIMA PRODUK BERBEDA DENGAN YANG DIDESKRIPSIKAN
Pasal 8 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menyatakan bahwa “Pelaku Usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang dan/atau jasa tersebut”. Namun pada kenyataannya masih terdapat permasalahan yang terjadi di antara konsumen dengan pelaku usaha yang bertentangan dengan pasal tersebut, karena pelaku usaha di e-commerce Shopee menjual barang yang tidak sesuai dengan deskripsi barang yang diperjual-belikan. Hal ini dibuktikan dengan barang yang sampai di tangan konsumen adalah barang yang sama sekali tidak sesuai. Seperti kualitas produk yang berbeda.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan tanggung jawab Shopee terhadap konsumen yang menerima produk berbeda dengan yang dideskripsikan, perlindungan hukum terhadap konsumen Shopee yang menerima produk berbeda dengan yang dideskripsikan, dan penyelesaian sengketa terhadap konsumen Shopee yang menerima produk berbeda dengan yang dideskripsikan.
Data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa Pertanggung jawaban yang akan dilakukan oleh Shopee antara lain yaitu dilakukan dengan cara melakukan pengembalian dana kepada pembeli setelah melakukan validasi terlebih dahulu terhadap alasan pengembalian produk tersebut. Perlindungan yang diberikan oleh Shopee kepada konsumen yang menerima produk yang berbeda dengan yang dideskripsikan dilakukan dengan cara penyedian layanan pengaduan konsumen melalui via chat Shopee sekarang, e-mail, dan telepon, dalam permasalahan atau sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha, maka Shopee sebagai pihak ke 3 akan memberikan solusi yaitu musyawarah terlebih dahulu, jika dalam musyawarah ini tidak mencapai mufakat, maka pihak Shopee akan membantu konsumen atau pelaku usaha untuk menyelesaikan sengketa dan masalah tersebut dengan lembaga yang berwenang yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen.
Disarankan kepada konsumen agar lebih selektif dan hati-hati dalam setiap transaksi yang dilakukan. Kepada pihak Shopee agar lebih selektif lagi dalam menyeleksi para pelaku usaha yang akan menjual produk di aplikasi shopee, serta kepada pelaku usaha disarankan untuk mengirimkan produk sesuai dengan yang telah dideskripsikan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.